Ahli Tata Negara Sebut Gubernur Sulsel Sewenang-wenang, Ini Alasannya 

Nurdin Abdullah bisa dimakzulkan dari jabatannya

Makassar, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan pandangannya di hadapan Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (31/7). Dia dihadirkan sebagai ahli dalam proses penyelidikan terhadap dugaan sejumlah pelanggaran di Pemerintah Provinsi Sulsel.

Margarito dimintai pandangan seputar lima materi penyelidikan Panitia Angket. Salah satunya dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah, yang mencopot sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama. Pencopotan ditengarai atas penilaian subjektif gubernur.

Menurut Margarito, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa tindakan terhadap pejabat pratama atau lainnya mesti objektif. Artinya, proses pencopotan dari jabatan mesti ada patokan berupa penilaian atas performa kerja. Patokan tersebut juga seharusnya dapat dicek oleh semua orang dengan standar sama.

"Bila pejabat tinggi pratama diberhentikan begitu saja, sulit mengatakan itu sah. Artinya apa? 'record' penilaian ada atau tidak. Kalau di luar itu, saya mesti menyatakan (Gubernur) sewenang-wenang," kata Margarito di hadapan sidang Angket.

1. Tindakan Gubernur harus berdasarkan hukum

Ahli Tata Negara Sebut Gubernur Sulsel Sewenang-wenang, Ini Alasannya IDN Times/Fitang Budhi

Dalam pandangannya, Margarito menyatakan bahwa kewenangan Gubernur sebagai kepala daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Setiap kebijakan dan keputusannya harus dipertimbangkan berdasarkan hukum yang berlaku.

Mendasarkan tindakan kepada hukum, untuk mencegah kepala daerah berbuat sewenang-wenang. Selain itu, kehadiran dasar hukum membuat semua orang bisa mempunyai standar yang sama untuk melihat persoalan secara objektif. Kepala daerah tidak boleh mengandalkan kepentingan maupun pendapat pribadinya.

"Dengan begitu, di sisi lain, tidak ada pertimbangan-pertimbangan subjektif apa pun itu dari seluruh penyelenggara pemerintahan. Termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Margarito.

2. Panitia Angket diarahkan melacak dasar pemberhentian sejumlah pejabat Pemprov

Ahli Tata Negara Sebut Gubernur Sulsel Sewenang-wenang, Ini Alasannya IDN Times/ Aan Pranata

Pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama merupakan salah satu dari lima materi penyelidikan Panitia Angket. Mereka yang dicopot oleh Nurdin Abdullah, antara lain eks Kepala Biro Pembangunan Daerah H Jumras, serta mantan Inspektor Provinsi Sulsel Luthfi Natsir. Merekan konon dicopot tanpa dilakukan klarifikasi.

Margarito mengarahkan Panitia Angket untuk menelusuri dasar penilaian atau pun patokan Gubernur Nurdin Abdullah dalam memberhentikan pejabat yang dimaksud. "Saya tidak tahu apakah Pemprov punya target kinerja yang dibebankan kepada pejabat pratama itu. Tapi soal hukumnya adalah, bahwa tindakan itu harus objektif, harus lahir dari hal-hal yang dapat dicek oleh semua orang," katanya.

Baca Juga: Gubernur Nurdin Tidak Hadir, Panitia Angket Anggap Mangkir

3. Dualisme tidak dibenarkan dalam sebuah pemerintahan daerah

Ahli Tata Negara Sebut Gubernur Sulsel Sewenang-wenang, Ini Alasannya Dok. IDN Times/Istimewa

Panitia Angket DPRD Sulsel berangkat dari dugaan dualisme antara Gubernur Nurdin dengan Wagub Andi Sudirman Sulaiman. Indikasinya adalah terdapat perbuatan Wagub yang melebihi kewenangannya. Salah satu contoh, penerbitan surat keputusan (SK) mutasi 193 pejabat Pemprov yang belakangan dianulir oleh tim lintas kementerian.

Margarito mengaku agak kaget dengan tema besar dualisme kepemimpinan di Sulsel. Sebab menurut dia, semestinya hal seperti itu tidak ada karena pemegang kewenangan hanya Gubernur. Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah hanya menyatakan bahwa pemerintah daerah dipimpin oleh kepala daerah.

"Head of government itu satu, kepala daerah. Di tingkat provinsi disebut gubernur, di tingkat kabupaten/kota disebut bupati/wali kota. Mestinya dari pandangan ini, tidak ada dualisme," ucap dia.

Baca Juga: Panitia Angket: Tim Gubernur Ambil Alih Tugas DPRD

4. DPRD bisa makzulkan Gubernur

Ahli Tata Negara Sebut Gubernur Sulsel Sewenang-wenang, Ini Alasannya IDN Times/Aan Pranata

Ketua Panitia Angket Kadir Halid menyatakan bahwa pihaknya banyak menerima masukan dari pandangan Margarito Kamis. Salah satunya, Gubernur harus bertanggung jawab jika terbukti melakukan pelanggaran undang-undang. Gubernur dianggap sebagai pengambil kebijakan serta pejabat pembina kepegawaian.

Salah satu dampak pelanggaran adalah pemakzulan Gubernur maupun Wagub dari jabatannya. Setelah Panitia Angket menerbitkan rekomendasi, DPRD bisa mengajukan pemakzulan kepada Mahkamah Agung melalui Hak Menyatakan Pendapat.

"Kalau pelanggaran undang-undang terang dan jelas, maka boleh ada pemakzulan. Saat ini fakta-fakta sudah sangat kuat. Namun rekomendasinya nanti saat rapat kesimpulan," kata Kadir.

Baca Juga: Dugaan Makelar Proyek, Panitia Angket Periksa Wakil Ketua PKK Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya