Ada Beban Visa 300 Riyal, Kemenag: Minat Umrah Tidak Akan Turun  

Akan ada penambahan biaya umrah sekitar Rp1,2 juta

Makassar, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini memperbarui kebijakan tentang biaya visa ke negaranya. Dalam ketentuan baru, ditetapkan biaya visa ke Saudi senilai 300 Riyal untuk semua tujuan, termasuk umrah. 

Ketentuan ini tertuang dalam keputusan Raja Salman, tanggal 4 Muharram 1441 Hijriah. Dalam ketentuan yang sama, tidak ada lagi keharusan membayar visa progresif senilai 2.000 Riyal bagi jemaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Kaswad Sartono mengatakan kebijakan Saudi harus dihormati. Mau tidak mau, masyarakat Sulsel yang berencana melaksanakan ibadah umrah harus memenuhi ketentuan tersebut.

"Pasti terdampak. Dengan kurs sekitar Rp4 ribu, 300 Riyal itu cukup tinggilah. Tapi kita tahu kan kerajaan Saudi, kebijakannya sebagai sebuah negara berdaulat. Karena Saudi yang punya tempat, lokasi dan sebagainya, jadi harus dihormati," kata Kaswad kepada IDN Times di Makassar, Sabtu (14/9).

1. Minat masyarakat tidak turun meski ada penyesuaian harga

Ada Beban Visa 300 Riyal, Kemenag: Minat Umrah Tidak Akan Turun  IDN Times/Kemenag Sulsel

Kaswad mengatakan, pemberlakuan biaya visa di Saudi pasti akan menyebabkan adanya penyesuaian terhadap ongkos biaya umrah. Jika dihitung-hitung, 300 Riyal setara dengan Rp1,2 juta. Sehingga masyarakat calon jemaah kemungkinan akan membayar tambahan ongkos sekitar jumlah tersebut.

Meski demikian, diyakini kebijakan baru ini tidak akan mempengaruhi minat masyarakat untuk berangkat umrah. Sebab umrah merupakan solusi terhadap lamanya waktu tunggu antrean berangkat haji.

"Kalau dampak terhadap minat masyarakat saya kira kecil. Minat untuk umrah tetap adalah," ucap Kaswad.

Baca Juga: Pascakasus Rommy, Kakanwil Kemenag Sulsel Bantah Isu Jual Beli Jabatan

2. Belum ada evaluasi harga minimal penyelenggaraan umrah

Ada Beban Visa 300 Riyal, Kemenag: Minat Umrah Tidak Akan Turun  IDN Times / Aan Pranata

Kementerian Agama, sejak tahun 2018, menetapkan harga minimal biaya umrah oleh biro travel senilai Rp20 juta. Terkait adanya kebijakan baru soal visa di Saudi, Kaswad menyatakan belum ada rencana untuk mengevaluasi harga minimal.

"Sejauh ini belum ada diskusi pembicaraan soal itu. Tapi ketika ada perkembangan, pemerintah dalam hal ini Kemenag cukup dinamis melihatnya," kata dia.

3. Masyarakat yang terlanjut mendaftar umrah tidak bisa mundur

Ada Beban Visa 300 Riyal, Kemenag: Minat Umrah Tidak Akan Turun  ANTARA FOTO/Arnas Padda

Ketua DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Joko Asmoro meminta calon jemaah umrah agar mengerti kebijakan pemerintah Arab Saudi. Kebijakan itu termasuk akan berlaku bagi jemaah yang telah mendaftar dan sedang menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.

Menurut Joko, calon jemaah yang sudah terlanjur membayar harus menambah biaya lagi. Sebab tidak memungkinkan lagi mundur dari pendaftaran.

"Karena pesawat yang sudah di-'issued' tidak bisa ditarik dan diuangkan kembali," ucap Joko dikutip oleh Antara, saat membuka Amphuri Islamic Travel Expo (AITE) 2019 di Makassar, Jumat (13/9) malam.

Baca Juga: Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Kemenag Sulsel Berujung Ricuh

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya