Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril Minta Anak Bawah Umur Tersangka Kerusuhan di Makassar Tak Ditahan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihsa Mahendra saat mengunjungi tersangka kerusuhan di Makassar yang ditahan di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025). Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihsa Mahendra saat mengunjungi tersangka kerusuhan di Makassar yang ditahan di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025). Istimewa
Intinya sih...
  • Restorative justice jadi prioritasYusril mendorong penyelesaian perkara melalui restorative justice selama masih memenuhi syarat, terutama untuk kasus yang tidak terlalu berat.
  • Perhatian pada mahasiswaYusril juga menyoroti keberadaan sejumlah mahasiswa yang ditahan, dengan opsi restorative justice diutamakan jika kesalahan mereka tidak terlalu serius atau bukti tidak mencukupi.
  • Tegakkan hukum tanpa abaikan HAMPenegakan hukum harus berjalan tegas dan adil, namun tetap menghormati martabat manusia, sesuai arahan langsung dari Presiden.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta agar anak di bawah umur yang ikut ditahan dalam kasus kericuhan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), segera dipulangkan.

Ia menilai, jika kesalahan mereka tidak berat, penahanan bisa ditangguhkan agar tetap mendapat pembinaan di tengah masyarakat.

"Kalau memungkinkan, mereka segera dikembalikan kepada orang tua atau sekolahnya, agar bisa dibina kembali di tengah masyarakat," kata Yusril saat mengunjungi rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025).

1. Restorative justice jadi prioritas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihsa Mahendra saat konferensi pers di Makassar, Rabu (10/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihsa Mahendra saat konferensi pers di Makassar, Rabu (10/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Yusril menegaskan, pemerintah mendorong penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice selama masih memenuhi syarat. Menurutnya, meski belum ada undang-undang khusus, mekanisme ini telah diatur melalui Peraturan Kapolri, Jaksa Agung, hingga Mahkamah Agung.

"Kita sedapat mungkin menyelesaikan perkara lewat restorative justice. Tapi kalau tidak memenuhi syarat, maka proses hukum tetap kita lanjutkan. Apalagi jika perkaranya berat, seperti penjarahan, pembakaran, atau menimbulkan korban jiwa," ujarnya.

2. Perhatian pada mahasiswa

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihsa Mahendra saat konferensi pers di Makassar, Rabu (10/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihsa Mahendra saat konferensi pers di Makassar, Rabu (10/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Selain anak di bawah umur, Yusril juga menyoroti keberadaan sejumlah mahasiswa yang ditahan. Menurutnya, jika kesalahan mereka tidak terlalu serius atau bukti tidak mencukupi, opsi restorative justice akan diutamakan.

"Terhadap mahasiswa kita juga mengupayakan satu langkah yang paling baik, kalau sekiranya tidak cukup bukti-bukti atau tidak terlalu berat kesalahannya, kemungkinan restorative justice juga akan kita kedepankan," jelasnya.

"Jadi pada akhirnya mereka yang betul-betul melakukan kesalahan melakukan penjarahan, pembakaran yang mengakibatkan matinya orang, itu yang mungkin yang akan kita teruskan sampai ke tingkat pengadilan," lanjutnya.

3. Tegakkan hukum tanpa abaikan HAM

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihsa Mahendra saat konferensi pers di Makassar, Rabu (10/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihsa Mahendra saat konferensi pers di Makassar, Rabu (10/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Yusril menegaskan, penegakan hukum harus berjalan tegas dan adil, namun tetap menghormati martabat manusia. Ia memastikan, aparat yang melakukan kesalahan juga akan ditindak tegas.

“Tujuan kita bukan menghukum orang sampai sengsara, tapi menciptakan ketertiban, keadilan, dan menjamin keselamatan seluruh rakyat. Itu arahan langsung dari Presiden,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total 42 tersangka, 33 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 9 lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

"Rinciannya, sebanyak 37 tersangka terlibat dalam kasus pembakaran dan pengrusakan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel dan Pos Lantas Flyover Makassar," kata Didik.

Selanjutnya, 2 tersangka ditetapkan dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo. Sedangkan 3 tersangka lainnya ditangkap terkait kasus pengeroyokan pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus UMI.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polisi Tangkap 3 Pengeroyok Pengemudi Ojol saat Kerusuhan di Makassar

11 Sep 2025, 02:21 WIBNews