Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar, Menko Yusril: Hak Warga Ajukan Gugatan

- Pemerintah tidak bisa menghalangi upaya hukum
- Menko Yusril: Persilakan warga menggugat
- Persilakan juga tersangka ajukan prapradilan
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat secara perdata Rp800 miliar oleh seorang warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29), karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas sehingga terjadi kericuhan dan pembakaran dua gedung DPRD di Makassar.
Menanggapi gugatan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan hukum apabila merasa dirugikan.
"Kita persilakan mereka melakukan gugatan perdata, Jadi kalau ada gugatan, kita tidak bisa menghalangi orang, kita menghormati hak setiap orang, hak warga negara untuk mengambil langkah hukum," ucap Yusril saat menjenguk tersangka kericuhan di rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025).
1. Pemerintah tidak bisa menghalangi upaya hukum

Lebih lanjut, Yusril menyebut gugatan perdata pada akhirnya bermuara pada sanksi ganti rugi. Menurutnya, pemerintah tidak bisa menghalangi upaya hukum yang ditempuh masyarakat dan aparat kepolisian tetap harus siap menghadapi gugatan tersebut secara terbuka di pengadilan.
"Kalau digugat, pasti ada tergugat. Kita akan berikan arahan kepada Polda untuk menjawab gugatan itu di pengadilan," kata Yusril.
2. Persilakan warga menggugat

Ia menyatakan sebelum masuk ke meja hijau, tergugat dan penggugat lebih dulu menjalani mediasi selama 40 hari. Dalam proses mediasi itu, akan ditentukan apakah gugatan tersebut berlanjut ke pengadilan atau tidak.
"Silakan menyampaikan laporan, ketidakpuasan, aspirasi bahkan bisa mengajukan gugatan, baik gugatan perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.
3. Persilakan juga tersangka ajukan prapradilan

Tak hanya itu, Yusril juga mempersilakan seluruh tersangka kasus kerusuhan melakukan prapradilan, jika mereka menganggap prosedur penangkapan kepolisian tidak sesuai atau tidak cukup bukti.
"Bahkan diantara 42 tersangka yang ditahan ini, ada yang mau mengajukan gugatan pra pradilan karena menganggap misalnya polisi tidak memenuhi prosedur, tidak 2 ada alat bukti yang cukup atau ada salah tangkap, salah tahan, silakan saja melakukan gugatan dan kami juga akan mengawasi," jelasnya
Yusril menambahkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan dan memberikan keputusan secara independen. Ia memastikan sikap pemerintah adalah menghormati setiap putusan hakim, termasuk jika nantinya gugatan warga tersebut dikabulkan.
"Biarkan mekanisme hukum berjalan fair. Berikan kesempatan kepada semua pihak. Pemerintah siap-siap saja menerima risiko kalau seandainya kalah di pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat secara perdata oleh seorang warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) akibat kericuhan dan pembakaran dua gedung DPRD di Makassar.
Sulhadrianto juga meminta Polda Sulsel melakukan ganti rugi sebesar 800 miliar. Ganti rugi meliputi kerugian materil berupa kerusakan harta benda dan aset, sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateriil berupa trauma, hilangnya rasa aman, ketidakpastian sosial-ekonomi, serta penderitaan psikis, Rp 300 miliar.