Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disnaker Makassar Buka Posko Pengaduan THR Jelang Idulfitri

Disnaker Makassar Buka Posko Pengaduan THR Jelang Idulfitri
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Disnaker Makassar membuka posko pengaduan THR dan BHR untuk menampung keluhan pekerja serta memastikan perusahaan membayar hak sesuai aturan menjelang Idulfitri 1447 H.
  • Besaran THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021, dengan nilai setara satu bulan upah bagi pekerja yang memenuhi syarat.
  • Pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun mendapat THR proporsional, sementara sektor informal menyesuaikan bonus berdasarkan kemampuan masing-masing usaha.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan maupun keluhan pekerja apabila terdapat perusahaan yang belum atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Andi Reza Nugraha, mengatakan pembukaan posko merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan. Hal ini juga bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi.

"Melalui pembukaan posko pengaduan ini, kami berharap pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja dapat berjalan tertib, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Reza, dikutip Sabtu (14/3/2026).

1. Aturan besaran THR

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Reza menjelaskan besaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pekerja yang telah memenuhi persyaratan berhak menerima THR setara satu bulan upah.

"Secara umum perusahaan di Kota Makassar cukup patuh terhadap aturan tersebut. Sebagian besar perusahaan selama ini telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya," kata Reza.

2. THR proporsional untuk pekerja baru

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Reza menjelaskan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian THR tetap diberikan secara proporsional. Besaran THR dihitung menyesuaikan lama masa kerja masing-masing.

"Pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya," jelasnya.

3. THR pekerja informal disesuaikan kondisi perusahaan

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Disnaker Makassar juga mengawasi untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pemberian THR. Penerima THR adalah pekerja formal yang menerima upah dari perusahaan, sedangkan pekerja sektor informal biasanya tidak termasuk karena tidak memiliki hubungan kerja tetap dan sistem pengupahan yang baku. 

Skema bonus di sektor informal berbeda-beda. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing.

"Oleh karena itu, skema pemberian bonus atau tambahan pendapatan pada sektor informal biasanya menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi usaha masing-masing," kata Reza.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More