Langsir BBM, SPBU di Makassar Disanksi Stop Penyaluran Biosolar 30 Hari

- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan pelangsiran BBM di SPBU Sudiang, Makassar, dengan memeriksa data transaksi dan rekaman CCTV.
- Hasil investigasi menunjukkan adanya transaksi Biosolar tidak wajar, sehingga Pertamina menjatuhkan sanksi penghentian penyaluran Biosolar selama 30 hari kepada SPBU bersangkutan.
- Pertamina juga menegaskan larangan pengisian BBM menggunakan wadah tak standar demi keselamatan serta memperkuat pengawasan distribusi BBM bersama pemerintah daerah dan aparat hukum.
Makassar, IDN Times - Aktivitas pengisian bahan bakar oleh mobil boks di SPBU kawasan Sudiang, Makassar, menjadi sorotan setelah video dan informasi dugaan pelangsiran BBM beredar di media sosial. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pun menjatuhkan sanksi penghentian penyaluran Biosolar selama 30 hari di SPBU tersebut setelah menemukan transaksi yang dinilai tidak wajar.
Unggahan akun Instagram trending_makassar memperlihatkan situasi di SPBU di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, tepatnya di depan kawasan pabrik Coca-Cola Sudiang, pada Rabu (11/3/2026). Video tersebut menampilkan aktivitas di area pengisian BBM yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam video yang beredar, sebuah mobil boks terlihat berhenti di area pengisian BBM dengan pintu belakang terbuka. Di dalam kendaraan tersebut tampak sebuah tandon berukuran besar, sementara dua orang berdiri di dekatnya saat proses pengisian bahan bakar berlangsung.
1. Pertamina cek transaksi dan rekaman CCTV SPBU

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengecek langsung kondisi di lapangan. Tim juga menelusuri data transaksi serta rekaman kamera pengawas di SPBU tersebut.
Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, menyebut hasil investigasi di SPBU tersebut telah rampung. Temuan tim menunjukkan adanya transaksi Biosolar yang tidak wajar.
"Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar," kata Yoga dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
2. Penyaluran Biosolar dihentikan selama 30 hari

Pertamina kemudian menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap pengelola SPBU tersebut. Salah satu bentuk sanksinya berupa penghentian penyaluran produk Biosolar selama 30 hari.
"Berdasarkan ketentuan dan aturan dari BPH Migas terkait pembinaan lembaga penyalur, Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi berupa penghentian penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari," katanya.
3. Video lain menunjukkan pengisian BBM pakai wadah tak standar

Pertamina juga menemukan video lain beredar di media sosial yang memperlihatkan pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak sesuai standar keamanan. Aktivitas tersebut sempat memunculkan spekulasi bahwa bahan bakar yang diisi merupakan BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyebut tim telah mengecek aktivitas pengisian BBM yang terekam dalam video tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahan bakar yang diisi merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite.
Pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak sesuai standar tetap tidak diperkenankan. Cara tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
"Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk selalu mematuhi ketentuan operasional, termasuk memastikan pengisian BBM dilakukan dengan menggunakan wadah yang memenuhi standar keamanan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan konsumen, petugas SPBU, maupun lingkungan sekitar," kata Lilik.
Pertamina pun memperkuat pengawasan distribusi BBM melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum. Langkah ini untuk memastikan penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tepat sasaran.
Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui Pertamina Call Center 135 agar segera ditindaklanjuti.


















