Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta, Yusril: Langkah Hukum Lebih Konkret

- Yusril klaim pemerintah sudah ambil langkah hukum tegasYusril menjelaskan bahwa di dunia internasional, tim investigasi biasanya dibentuk ketika suatu negara tidak mengambil langkah hukum yang tepat. Hal ini bertujuan untuk memastikan fakta-fakta terkait suatu peristiwa dapat terungkap secara obyektif.
- Yusril sebut penegakan hukum pasca kerusuhan telah sesuai keputusan presidenPemerintah, kata Yusril, saat ini menempuh langkah penegakan hukum (law enforcement) sebagai tindak lanjut kerusuhan. Keputusan tersebut diambil Presiden saat menggelar rapat kabinet pada Minggu sore lalu.
Makassar, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah telah menjalankan langkah penegakan hukum pasca kerusuhan Agustus lalu dengan efektif. Karena itu, pembentukan tim pencari fakta dinilai belum diperlukan.
Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui usai pertemuan internal yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (10/9/2025). Dia menyampaikan hal tersebut untuk merespons desakan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Kita simak baik-baik apa yang menjadi usul dan desakan dari rakyat kita tentang hal ini. Biasanya tim pencari fakta dibentuk kalau memang tidak ada langkah yang nyata dan konkret yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani suatu yang terjadi dalam masyarakat," kata Yusril.
1. Yusril klaim pemerintah sudah ambil langkah hukum tegas

Yusril menjelaskan bahwa di dunia internasional, tim investigasi biasanya dibentuk ketika suatu negara tidak mengambil langkah hukum yang tepat. Hal ini bertujuan untuk memastikan fakta-fakta terkait suatu peristiwa dapat terungkap secara obyektif.
"Tapi kami memastikan sebenarnya sesudah terjadinya aksi unjuk rasa yang kemudian berujung pada kerusuhan ini, pemerintah telah mengambil satu langkah hukum yang tegas," kata Yusril.
2. Yusril sebut penegakan hukum pasca kerusuhan telah sesuai keputusan presiden

Pemerintah, kata Yusril, saat ini menempuh langkah penegakan hukum (law enforcement) sebagai tindak lanjut kerusuhan. Keputusan tersebut diambil Presiden saat menggelar rapat kabinet pada Minggu sore lalu.
"Kemudian, memutuskan langkah hukumlah yang harus ditempuh dan sejak itu berlangsung saya kemudian melakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya, memastikan langkah hukum yang ditempuh terhadap 69 orang yang ditahan di Mapolda," katanya.
3. Yusril sebut fakta dan pelaku kerusuhan sudah terungkap

Menurut Yusril, langkah hukum pasca kerusuhan sudah terlihat nyata di lapangan, dengan fakta-fakta yang terungkap dan pelaku yang telah ditahan. Pembentukan tim pencari fakta dianggap tidak diperlukan saat ini, karena proses investigasi dan pengumpulan bukti sudah berjalan.
"Ini semua fakta-fakta sudah ada. Bukti-bukti sudah ada. Pelakunya sudah ditangkap. Langkahnya tuh lebih konkret dilakukan daripada membentuk tim yang masih mencari. Ini langkahnya sudah lebih pasti," kata Yusril.
Desakan untuk membentuk TGPF datang dari berbagai pihak, termasuk SETARA Institute, Amnesty International Indonesia, dan Koalisi Masyarakat Sipil. Desakan ini bertujuan membongkar dalang kerusuhan akhir Agustus 2025 dan memastikan fakta-fakta terkait peristiwa tersebut terungkap secara transparan.