Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Sejumlah Skincare di Makassar Diduga Mengandung Merkuri

dr Oky Pratama saat meriview produk skincare NRL / istimewa

Makassar, IDN Times - Sejumlah produk kecantikan atau skincare di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat sorotan dari dokter estetika dan kecantikan ternama, dr Oky Pratama.

Dalam unggahan akun Instagram-nya, dr Oky menilai beberapa produk skincare di Kota Daeng mengandung merkuri atau bahan kimia berbahaya yang dapat merusak wajah jika terus digunakan.

Oky menyebut merek skincare NRL milik Nurul Damayana, skincare Ratu Glow milik H Agus Salim Bucar, juga skincare milik Mira Hayati yakni MH Whitening Skin dan produk R & D Glow milik Rima Damayanti dianggap mengandung bahan berbahaya.

1. YLKI minta BPOM dan polisi segera bertindak

Logo YLKI / Istimewa

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan polisi mengambil tindakan atas ramainya produk kecantikan atau skincare yang mengandung bahan berbahaya tersebut.

Ketua YLKI Sulsel, Ambo Masse yang mengatakan kosmetik mengandung bahan berbahaya telah banyak ditemukan di pasaran khususnya di Makassar.

"Beberapa hasil temuan banyak yang tidak sesuai aturannya misalnya tidak terdaftar dan mengandung bahan-bahan yang tidak cocok untuk kesehatan," kata Ambo Masse kepada awak media, Minggu (20/10/2024).

Ambo Masse mewanti-wanti masyarakat agar tidak tergiur harga murah, serta minta masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Jangan sampai membeli produk yang mengandung bahan kimia berbahaya.

"Ada aplikasi BPOM apakah itu produknya terdaftar atau tidak, itu salah satu contohnya, melihat label-labelnya apakah mengandung (bahan berbahaya) atau tidak," ujarnya.

2. YLKI minta warga melapor jika jadi korban

dr Oky Pratama saat meriview produk skincare NRL / istimewa

Bahkan secara tegas, ia meminta masyarakat segera melapor ke polisi jika menjadi korban dari peredaran kosmetik berbahaya itu. Sebab, jika ada laporan, Ambo Masse meyakini polisi akan menindaklanjuti.

"Polisi kalau ada laporan pasti bertindak, BPOM juga bisa karena dia yang punya kewenangan. Kalau melihat sesuatu dilaporkan dulu, nanti ada pengecekkan. Misalnya produknya atau tempat usahanya, itu kan dicek juga, apakah sesuai aturan atau tidak," tuturnya.

Menurutnya, siapapun yang mendapatkan produk produk ilegal atau berbahaya bisa segera dilaporkan ke pihak kepolisian atau BPOM untuk melakukan penindakan atas peredaran kosmetik berbahaya itu.

"Ranahnya BPOM untuk melihat spesifikasi produknya, nanti ketika sudah diketahui tempatnya, produknya itu sudah bisa dibantu (ditindaklanjuti oleh) polisi," ucapnya.

3. Polisi mengaku belum terima laporan adanya skincare berbahaya

Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) / Istimewa

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengaku sejauh ini belum menerima laporan masyarakat yang menjadi korban dari peredaran kosmetik berbahaya tersebut

"Sejauh ini, setahu saya belum ada laporan," ujar Didik saat dikonfirmasi.

Didik menuturkan, jika ditemukan kandungan dari kosmetik itu menyalahi aturan yang ada pasti akan ditindaklanjuti.

"Kita cek dulu ke Krimsus, ada gak yang bergerak di sana. Pandangan Polda, yah nanti dicek disesuaikan undang-undangannya (jika mengarah ke kriminal), berapa kandungannya, ada ketentuannya itu, nanti Subdit Indag yang cek," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Darsil Yahya Mustari
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us