Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mahasiswi Makassar Disekap-Diperkosa

- Polisi Makassar mengungkap pelaku FR (30) menyekap, memperkosa, dan mencuri barang milik mahasiswi MA (21) sebelum kabur ke Surabaya menggunakan kapal laut.
- Pelaku menipu korban lewat lowongan kerja palsu di Facebook sebagai babysitter, lalu menyekap dan memperkosa korban setelah dua hari bekerja di rumah kontrakan.
- FR diketahui residivis kasus curanmor dan kini dijerat pasal berlapis terkait pemerkosaan, penganiayaan berat, serta pencurian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membeberkan fakta terbaru mengenai kasus penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku FR (30) terhadap mahasiswi berinisial MA (21), di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Arya menjelaskan, pelaku tidak hanya menyekap dan memperkosa korban tapi juga mengambil barang-barang berharga milik korbannya kemudian kabur ke Surabaya, Jawa Timur, menggunakan transportasi kapal laut.
"Bukan hanya diperkosa tapi uang, handphone dan motornya juga diambil dan dijual (oleh pelaku) dan sudah membuka lowongan lagi melalui FB di Surabaya tapi untungnya tadi malam sudah tertangkap," ucap Arya kepada IDN Times, Minggu (17/5/2026).
1. Pelaku sekap dan perkosa korban

Sebelum menjalankan aksi bejatnya, pelaku lebih dulu menyekap korbannya dengan cara mengikat tangan dan menutup mulutnya menggunakan lakban serta mengancam dengan pisau cutter sehingga korban tidak bisa berteriak minta tolong.
"Korban disekap, ditutup dengan lakban mulutnya, tangannya juga diikat dengan lakban lalu diperkosa," ujarnya.
2. Pelaku jebak korban dengan loker palsu di Facebook

Arya juga menjelaskan, modus pelaku menjalankan aksinya dengan pura-pura membuka lowongan kerja melalui Facebook dengan mencari perempuan yang ingin bekerja sebagai babysitter dengan gaji Rp3 juta per bulan.
"Korban membaca di Facebook lalu tertarik dan menghubungi pelaku, kemudian disuruh datang ke rumah pelaku ini. Saat sudah sampai, pelaku menyampaikan kalau pekerjaan itu belum ada jadi suruh kerja dulu jadi pembantu rumah tangga," jelasnya.
Setelah dua hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga tiba-tiba di hari ketiga pelaku masuk ke kamar korban dan mengancam korban dengan pisau agar tidak teriak.
"Setelah beberapa kali diperkosa, korban berusaha melepaskan diri dan akhirnya kabur dari rumah itu dan pelaku juga kabur. Setelah itu korban melapor ke kantor polisi," ungkapnya.
3. Pelaku merupakan resedivis

Kapolres menambahkan, rumah yang digunakan menyekap dan memperkosa korban disewa oleh pelaku dengan harga Rp300 ribu perhari. "Jadi bukan sewa bulanan atau sewa tahunan tapi rumah itu sewa per hari," tuturnya.
Tak hanya melakukan penyekapan dan pemerkosaan, berdasarkan catatakan kepolisian pelaku juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Kabupaten Takalar.
Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Perkosaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 UU 1/2023 ancaman 12 tahun penjara, dan/atau pasal 466 penganiayaan luka berat penjara maksimal 5 tahundan serta pasal 476 UU 1/2023 pencurian juga 5 tahun.

















