Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMK Makassar 2025 Ditetapkan Paling Lambat 18 Desember

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Makassar, IDN Times - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2025 dipastikan akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba.

Nielma menjelaskan penetapan UMK Makassar masih menunggu keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel). Penetapan UMP Sulsel dijadwalkan paling lambat pada 11 Desember 2024.

“Kalau Makassar itu paling lambat 18 Desember. Jadi kami tunggu dulu UMP ditetapkan, baru UMK,” kata Nielma, Sabtu (7/12/2024).

1. Jadwal penetapan upah minimum

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Jadwal penetapan upah minimum ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, batas waktu penetapan UMP dan UMK telah diatur dengan jelas.

Pada Pasal 10 Permenaker tersebut, Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Kemudian, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Pada Pasal 11, Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

2. Kenaikan UMP dan UMK dipastikan 6,5 persen

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Nielma menjelaskan formulasi penetapan UMP dan UMK sudah ditetapkan. Formulasinya yakni UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Nilai kenaikan UMP yang dimaksud yakni 6,5 persen berdasarkan Permenaker tersebut. Dengan formula, UMP Sulsel dipastikan akan naik sebesar 6,5 persen, begitu pula dengan UMK Makassar. 

“Kenaikannya sebesar 6,5 persen. Hanya satu pedoman, tidak ada alternatif lain,” katanya.

UMK Kota Makassar pada 2024 yakni Rp3.643.321. Jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen maka kemungkinan kenaikannya sebesar Rp230.000.

Nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan pekerja/buruh dengan prinsip proposionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

3. UMK ditetapkan setelah UMP

Ilustrasi upah, gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Penetapan UMP ini akan diumumkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nielma mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan proses penetapan berjalan sesuai jadwal.

“Penetapan UMK itu harus setelah UMP. Jadi kami menunggu jadwal dari provinsi,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us