Kuasa hukum korban dugaan penipuan umrah subsidi di Sulsel saat konferensi pers di Makassar, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Salah seorang korban berinisial AM (44), warga Palopo, mengaku mengikuti program umrah subsidi setelah melihat promosi Putri Dakka melalui siaran langsung di Facebook.
Awalnya ia berniat berangkat umrah bersama suaminya. Karena biaya terbatas, ia tertarik dengan penawaran subsidi sebesar Rp16 juta per orang.
"Saya lihat promonya di Facebook, lalu menghubungi admin. Saya daftar, saya dan suami dengan uang Rp30 juta," kata AM.
Setelah mendaftar pada 2024, AM juga mengajak anggota keluarganya hingga total delapan orang ikut dalam program tersebut. Namun, tidak seorang pun diberangkatkan. Dari delapan peserta itu, baru dua orang yang menerima refund.
Dengan menahan air mata, AM mengatakan uang tersebut merupakan hasil tabungan bertahun-tahun dari penghasilannya sebagai ibu rumah tangga dan suaminya yang bekerja sebagai mekanik bengkel.
Hal senada disampaikan korban asal Luwu Timur, Nurhidayah Idris. Ia mengaku datang ke Makassar bersama suaminya setelah mendapat informasi akan ada proses refund.
"Kami jauh-jauh dari Luwu Timur ke Makassar dengan biaya yang tidak sedikit. Kami datang karena ini hak kami, tetapi setelah sampai ternyata refund belum juga ada," katanya.
Merasa belum mendapatkan kepastian, para korban bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk meminta kejelasan mengenai proses pengembalian dana sekaligus perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Putri Dakka belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para korban mengenai penundaan proses refund.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan kasus tersebut masih berproses di tahap penyidikan.
"Masih penyidikan," katanya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp.