Sulsel Tetapkan Kenaikan UMP 2024 Sebesar 6,5 Persen

- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setuju kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2024.
- Keputusan didasarkan pada arahan pemerintah pusat untuk stabilisasi ekonomi dan pengendalian inflasi.
- UMP Sulawesi Selatan kemungkinan akan naik sebesar Rp220.000, menjadi sekitar Rp3,6 juta.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2024. Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan yang mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Keputusan ini didasarkan pada arahan Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, dan Presiden RI yang menekankan pentingnya stabilitas ekonomi serta pengendalian inflasi. Zudan menegaskan pihaknya tegak lurus dengen pemerintah pusat.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah rapat. Saya dengan Dewan Pengupahan sudah rapat, semua kita Sulsel tegak lurus dengan pemerintah nasional. UMP naik 6,5 persen," kata Zudan usai rapat terkait hal tersebut di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (9/12/2024).
Keputusan resmi terkait kenaikan UMP dan upah minimum sektoral (UMS) akan diumumkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 11 Desember mendatang.
1. UMP Sulsel di atas rata-rata nasional

Saat ini, UMP Sulawesi Selatan mencapai Rp3.434.298 atau lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar Rp3,3 juta. UMP tertinggi yakni DKI Jakarta sebesar Rp5.396.000. UMP terendah Jawa Tengah Rp2.169.000.
Jika mengikuti keputusan naik sebesar 6,5 persen maka kemungkinan UMP Sulsel akan naik sebesar Rp220.000. Dengan demikian, UMP Sulsel akan menjadi sekitar R3,6 juta.
"Rata-rata UMP nasional itu Rp3.300.000. Nah, Sulawesi Selatan Rp3,6 juta. Nah alhamdulillah Sulsel, di atas rata-rata nasional. Saya terima kasih kepada dewan pengupahan yang sudah bekerja maksimal untuk mewujudkan," kata Zudan.
2. Antisipasi kekhawatiran PHK massal

Zudan juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Hal ini menyusul adanya kekhawatiran dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan UMP.
"Kita sudah bertemu dan rapat kemarin dengan Dewan Pengupahan dan Apindo. Kita antisipasi, makanya kita jagain betul karena pemerintah harus berdiri tegak di tengah dari para pengusaha dan para pekerja," tegasnya.
3. Dukungan DPRD Sulsel

Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyatakan apresiasi terhadap kenaikan UMP. Menurutnya kenaikan ini dianggap mampu mengakomodasi kepentingan buruh dan pengusaha.
"Kita sebenarnya cukup bersyukur karena kalau dari angka-angka yang disajikan dibandingkan dengan beberapa provinsi besar yang ada di Indonesia, kita termasuk di atas rata-rata nasional," katanya.
Dia juga mengingatkan pentingnya mencari solusi agar pengusaha tidak terlalu terbebani dan pekerja tetap merasa dihargai. Keinginan kedua belah pihak harus diselaraskan sehingga baik pengusaha dan pekerja merasa puas dengan hasil keputusan kenaikan UMP ini.
"Pengusaha tidak merasa terlalu diberatkan. Pekerja tidak merasa terlalu rendah kenaikan ini. Mudah-mudahan hasilnya menggembirakan untuk kedua belah pihak," katanya.