Makassar, IDN Times - Pemprov Sulawesi Selatan menegaskan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak terdampak oleh penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Meski alokasi TKD berkurang, pemerintah daerah tetap menjamin pembayaran gaji tetap berjalan pada tahun anggaran 2026.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menyebut status pegawai PPPK bersifat kontraktual. Perpanjangan masa kerja mereka dilanjutkan setiap tahun menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
"Kan PPPK itu untuk yang baru, itu harus diakomodir kan. Tetapi kan sifat PPPK itu kontraktual. Jadi mereka yang sudah bekerja, seharusnya kontrak diperbarui tiap tahun. Namanya kontraktual," kata Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/11/2025).
