Real Count 2,7 Persen: Prabowo Unggul di 15 Daerah Sulsel

Makassar, IDN Times - Penghitungan suara atau real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Selatan baru menghimpun sebagian kecil data Pemilihan Umum, Jumat (19/4). Hingga pukul 15.30 Wita, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) baru menerima pindaian hasil penghitungan dari 726 tempat pemungutan suara (TPS).
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jumlah tersebut sebanding dengan 2,7 persen dari total 26.533 TPS se-Sulsel. Pembaruand real count tersedia pada laman KPU, di infopemilu.kpu.go.id.
“Baru sebagian data yang masuk,” kata Humas KPU Sulsel Asrar Marlang.
1. Prabowo-Sandi unggul dengan 57,02 persen suara

Menurut real count sementara Pemilihan Presiden, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih suara dominan di Sulsel. Mereka sejauh ini mengumpulkan 77.605 suara atau 57,02 persen dari total suara masuk.
Sedangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh 58.489 suara, atau 42,98 persen dari total. Kondisi ini terbalik dengan hasil penghitungan real count sementara di tingkat nasional, yang menempatkan Jokowi-Amin sebagai peraih suara mayoritas.
2. Prabowo unggul di 15 daerah se-Sulsel

Dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel, Prabowo-Sandi untuk sementara unggul pada real count di 15 daerah, antara lain: di Kepulauan Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai. Lalu di daerah Pangkajene Kepulauan, Sidrap, Pinrang, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Parepare, dan Palopo.
Jokowi-Ma’ruf menang di tujuh daerah lain, yakni Toraja Utara, Bone, Maros, Soppeng, Wajo, Tana Toraja, dan Luwu Timur.
3. Data Makassar dan Barru belum masuk

Pada saat yang sama, laman Info Pemilu KPU baru menerima pindaian form C1 dari TPS asal 22 daerah di Sulsel. Data dari dua daerah lain belum masuk, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Barru.
Adapun data yang masuk dari daerah lain, baru sebagian kecil. Di Bone, baru tersedia data 25 dari total 2.235 TPS.
4. Real count berjalan seiring rekapitulasi berjenjang

Ketua KPU Sulsel Misna M Attas mengatakan, real count merupakan penghitungan resmi KPU yang mencatat hasil pemungutan suara di setiap TPS. Namun meski resmi, penghitungan ini bukan rujukan hasil akhir Pemilu.
Hasil suara Pemilu tetap akan dihitung berdasarkan rekapitulasi form C1 fisik secara berjenjang. Mulai 18 April, rekapitulasi digelar di tingkat Kecamatan selama maksimal lima hari.
“Kami sudah sampaikan ke KPU di 24 kabupaten/kota, bahwa perencanaan rekapitulasi untuk tingkat provinsi berlangsung 28 April,” ucapnya.