Makassar, IDN Times - Aparat Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berupa 30,2 kilogram (Kg) sabu dan 8.229 butir pil ekstasi jenis mephedrone.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Polrestabes Makassar, Senin (9/12/2024). Barang haram itu dimusnahkan dengan menggunakan mobil Incinerator milik BNN Provinsi Sulsel
