Polrestabes Makassar Musnahkan Narkotika 30,2 Kg Senilai Rp6 Miliar

Makassar, IDN Times - Aparat Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berupa 30,2 kilogram (Kg) sabu dan 8.229 butir pil ekstasi jenis mephedrone.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Polrestabes Makassar, Senin (9/12/2024). Barang haram itu dimusnahkan dengan menggunakan mobil Incinerator milik BNN Provinsi Sulsel
1. Enam tersangka pemilik barang turut dihadirkan
Enam tersangka pemilik narkotika dan pil ekstasi jenis mephedrone tersebut, juga turut dihadirkan polisi saat proses pemusnahan. Mereka masing-masing berinisial IS, HF, TG, HRD, AM dan FS
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan pemusnahan ini merupakan wujud keseriusannya untuk menangani dan memberantas narkoba yang ada di Kota Makassar. "Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan, sabu 30,2 Kg dan 8.229 pil ekstasi. Jika dirupiahkan nominalnya sekitar Rp6 miliar," kata Ngajib kepad awak media.