Polrestabes Makassar Musnahkan Narkotika 30,2 Kg Senilai Rp6 Miliar

Makassar, IDN Times - Aparat Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berupa 30,2 kilogram (Kg) sabu dan 8.229 butir pil ekstasi jenis mephedrone.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Polrestabes Makassar, Senin (9/12/2024). Barang haram itu dimusnahkan dengan menggunakan mobil Incinerator milik BNN Provinsi Sulsel
1. Enam tersangka pemilik barang turut dihadirkan

Enam tersangka pemilik narkotika dan pil ekstasi jenis mephedrone tersebut, juga turut dihadirkan polisi saat proses pemusnahan. Mereka masing-masing berinisial IS, HF, TG, HRD, AM dan FS
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan pemusnahan ini merupakan wujud keseriusannya untuk menangani dan memberantas narkoba yang ada di Kota Makassar. "Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan, sabu 30,2 Kg dan 8.229 pil ekstasi. Jika dirupiahkan nominalnya sekitar Rp6 miliar," kata Ngajib kepad awak media.
2. Polisi klaim selamatkan 6.000 jiwa

Ngajib menyebut, narkotika yang dimusnahkan ini dari tangan enam tersangka yang telah diamankan di tiga lokasi berbeda. Yaitu di Kota Makassar, Sulsel; Kendari, Sulawesi Tenggara; serta Kalimantan.
"Komitmen kita tentunya memberantas semua jenis narkoba yang merusak generasi muda yang ada di kota Makassar. Dari 6 pelaku ini, kita juga selamatkan sekitar 6.000 jiwa," ujarnya.
3. Polisi razia narkotika saat tahun baru

Dia menambahkan, pihaknya juga bakal mengantisipasi peredaran narkotika dan miras di malam tahun baru. Itu untuk memastikan situtasi Kota Makassar tetap kondusif.
"Kita melaksanakan operasi khususnya jenis narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya termasuk juga miras sehingga malam tahun baru kondusif," kata dia.