Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sulteng: 3 Kilogram Sabu Asal Malaysia Lolos Masuk Kota Palu

Polda Sulteng musnahkan barang bukti sabu 1.7

Palu, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram, Jumat (23/7/2021) di Mapolda Sulteng. Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan pada awal Juli 2021.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merebus sabu dan membuangnya. Pemusnahan ini diharapkan sebagai upaya menghapus persepsi negatif masyarakat terhadap barang bukti sitaan,” jelas Dirnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro.

1. Kronologi penangkapan tiga tersangka dan penyitaan 1,7 kg sabu

Pemusnahan sabu/IDN Times/Kristina Natali

Guntoro menjelaskan 1,7 kilogram sabu disita dari tiga tersangka di tiga lokasi berbeda di Kota Palu, Sulteng.

Masing-masing tersangka adalah W yang berperan sebagai pengedar, B sebagai penyimpan barang, dan R sebagai pemilik barang. 

“Penggeledahan dilakukan di tiga tempat, yakni kos-kosan di Kelurahan Kabonena, di Kelurahan Tipo dan Kecamatan Tatanga,” jelas Guntoro.

2. Dari 3 kg sabu yang diterima tersangka, 1,3 kg sudah diedarkan

Pemusnahan Sabu/IDN Times/Kristina Natalia

Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu diterima tersangka pada Mei 2021 sebanyak 3 kilogram. Sementara 1,3 kilogram di antaranya sudah diedarkan di wilayah Kota Palu.

“Dan sisanya 1,7 itu yang kita sita. 1,3 yang sudah diedarkan di Palu itu masih kita telusuri,” terang Guntoro.

“Tersangka ini, satu mahasiswa dan dua lainnya wiraswasta yang merupakan warga Kota Palu,” tambahnya.

3. Tersangka menerima narkoba dari Malaysia melalui kapal laut

Dirnarkoba Polda Sulteng/IDN Times/Kristina Natalia

Dari pengakuan tersangka, kata Guntoro, narkoba itu dikirim dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal penyeberangan dari wilayah Kalimantan ke Kota Palu.

Selama periode Januari-Mei, jajaran polres di wilayah Sulteng menangani 285 kasus dengan jumlah tersangka 408 orang, 42 di antaranya adalah wanita.

“Sesuai undang-undang tuntutannya 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Namun prosesnya dipengadilan,” kata Guntoro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Kristina Natalia
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us