Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam dua kasus tersebut, polisi mengidentifikasi delapan calon PMI yang diduga menjadi korban.
Para korban dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi. Mereka direkrut secara nonprosedural dan direncanakan berangkat dari Makassar menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Kapolda Sulsel, Irjen Awal Chairuddin, menjelaskan pengungkapan kasus pertama berlangsung di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Kamis (8/10/2026) di bandara yang sama.
