Bahtiar Baharuddin Kembali Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

- Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kembali menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas 2024 setelah diperiksa sebagai saksi, namun belum ditahan.
- Bahtiar mengajukan praperadilan kedua di PN Makassar, setelah penetapan tersangka sebelumnya dibatalkan hakim pada Juni 2026 meski penyidikan perkara tetap berjalan.
- Kasus pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar ini juga menjerat lima terdakwa lain; audit BPKP Sulsel mencatat kerugian negara sekitar Rp52,4 miliar.
Makassar, IDN Times - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini merupakan yang kedua kalinya terhadap Bahtiar dalam perkara yang sama setelah penetapan tersangka sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, mengatakan Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Makassar, pada Senin (12/10/2026). Meski telah berstatus tersangka, Bahtiar tidak langsung ditahan oleh penyidik.
"Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan (Bahtiar Baharuddin)," kata Soetarmi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
1. Bahtiar juga kembali ajukan praperadilan

Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin (kopiah) dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros usai permohonan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Makassar. (Dok. IDN Times/Istimewa) Sebelum kembali ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar yang merupakan staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Namun, penyidik kemudian memeriksanya sebagai saksi sebelum menetapkannya kembali sebagai tersangka.
"Jadi dia (Bahtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan," ujar Soetarmi.
Bahtiar kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Makassar setelah penetapan tersangka tersebut. Menurut Soetarmi, gugatan ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Bahtiar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
"Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok," katanya.
2. Penetapan tersangka sebelumnya dinyatakan tidak sah

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya Bahtiar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Ia bahkan sempat ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel sebelum mengajukan gugatan praperadilan ke PN Makassar.
Dalam putusan pada Senin (29/6/2026), hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan sebagian permohonan Bahtiar. Hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan memerintahkan agar ia dibebaskan dari tahanan.
Meski penetapan tersangka terhadap Bahtiar dinyatakan tidak sah, Kejati Sulsel menegaskan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut tetap berlaku. Penyidik kemudian kembali memeriksa Bahtiar setelah penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara itu rampung.
3. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp52,4 miliar

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat) Sementara itu, lima terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar. Mereka adalah Rimawaty Mansyur, Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender pengadaan bibit nanas; Rio Erlangga, pihak swasta asal Kota Bogor; serta Hasan Sulaiman, tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024.
Dua terdakwa lainnya adalah Ririn Riyan Saputra Ajnur, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kelima terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN untuk Provinsi Sulsel. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.





















