Pemkot Makassar Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu

- Pemkot Makassar memperpanjang masa kerja 6.472 PPPK paruh waktu sebagai perhatian terhadap keberlanjutan pekerjaan dan upaya menekan pengangguran.
- Wali Kota Munafri Arifuddin meminta PPPK paruh waktu menjaga disiplin, etos, etika, profesionalisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
- Dari 6.607 PPPK paruh waktu, 6.472 diusulkan diperpanjang berdasarkan evaluasi OPD atas kinerja harian, kepatuhan, dan loyalitas pegawai.
Makassar, IDN Times - Sebanyak 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mendapat perpanjangan masa kerja. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan para pegawai.
"Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang," kata Munafri saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).
1. Perpanjangan kontrak untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan

Gedung Balaikota Makassar. (IDN Times/Asrhawi Muin) Munafri meminta para PPPK paruh waktu menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas kerja setelah memperoleh perpanjangan kontrak. Dia menyebut keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai itu juga berkaitan dengan upaya menekan angka pengangguran di Kota Makassar.
"PPPK paruh ini, adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik," katanya.
2. Wali Kota Makassar ingatkan disiplin dan kualitas pelayanan

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (Dok. Humas Pemkot Makassar) Munafri menekankan pentingnya hasil kerja dan kontribusi nyata PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dia meminta para pegawai menjaga profesionalisme dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
"Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita," tegasnya.
3. Evaluasi kinerja menjadi kewenangan masing-masing OPD

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, usai pelantikan 263 pejabat pengawas, di Tribun Karebosi, Senin (29/9/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin) Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyebut 6.472 dari total 6.607 PPPK paruh waktu masuk dalam usulan perpanjangan kontrak. Usulan tersebut mengacu pada hasil evaluasi pegawai di lingkungan Pemkot Makassar.
Kamelia mengatakan perpanjangan tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah mengevaluasi kinerja dan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan yang berlaku.
"Jumlah berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu," jelasnya.






















