Pemprov Sulsel Evaluasi PPPK, Perpanjangan Kontrak Sesuai Kebutuhan

- Pemprov Sulsel mengevaluasi kinerja PPPK untuk menentukan perpanjangan kontrak, dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai, kebutuhan organisasi, masa kerja, dan ketentuan kepegawaian.
- Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyatakan anggaran PPPK telah diproyeksikan, namun pegawai yang mencapai batas usia atau kontraknya berakhir tidak otomatis diberhentikan.
- Kemendagri meminta pemda tidak memutus kontrak PPPK sepihak, melakukan evaluasi objektif dan terdokumentasi, serta menjamin anggaran dan hak pegawai hingga akhir 2026.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengevaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan perpanjangan kontrak kerja. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran daerah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan Pemprov Sulsel telah memproyeksikan anggaran untuk membiayai PPPK di lingkungan pemerintah provinsi. Namun, perpanjangan kontrak tetap disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
"Kita sudah proyeksikan untuk anggaran yang bisa kita lakukan. Tapi ada pun yang sudah mungkin pada batas usia, atau masa kontraknya memang sudah habis, pada prinsipnya kita tidak ada yang men-terminate, menghentikan, memberhentikan," kata Sudirman, Sabtu (17/10/2026).
1. Perpanjangan kontrak mempertimbangkan kinerja

Suasana penyerahan SK PPPK Pemprov Sulsel yang diikuti ribuan peserta seleksi tahap I di Lapangan Rujab Gubernur, Kamis (31/7/2025). (IDN Times/Istimewa) Sudirman mengatakan evaluasi kinerja menjadi salah satu dasar bagi Pemprov Sulsel untuk menilai keberlanjutan kontrak PPPK. Penilaian tersebut mempertimbangkan kontribusi pegawai serta kebutuhan organisasi.
"Evaluasi juga dilakukan, karena ada juga yang mungkin sama seperti PNS, kita tidak bisa bedakan. Jadi intinya kalau ada yang memang berkinerja dan dibutuhkan, memang dipertahankan," katanya.
Dia menjelaskan pegawai yang masih dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan pemerintah daerah berpeluang dipertahankan. Keputusan tersebut mengacu pada hasil evaluasi dan ketentuan kepegawaian.
2. Pemprov Sulsel sesuaikan perpanjangan dengan kebutuhan

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman (IDN Times/Asrhawi Muin) Sudirman mengatakan pegawai yang sulit dipertahankan akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi dan kontribusinya. Pegawai yang jarang masuk atau tidak lagi memberikan kontribusi karena memiliki kegiatan lain di luar pekerjaan juga menjadi bahan evaluasi.
"Karena memang yang bersangkutan juga tidak keberatan untuk diperpanjang atau bagaimana. Tapi ada juga yang memang bisa dipertahankan, ataupun mungkin dilakukan kebijakan-kebijakan karena sangat membantu. Jadi sesuai kebutuhan saja," katanya.
3. Kemendagri minta pemda evaluasi kontrak PPPK

ilustrasi PPPK (KemenpanRB) Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.13.2/8000/SJ. Surat edaran tersebut mengatur keberlanjutan kontrak PPPK dan PPPK paruh waktu selama Oktober hingga Desember 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta tidak memutus perjanjian kerja secara sepihak. Pemda juga diminta mengevaluasi kinerja secara objektif, terukur, dan terdokumentasi terhadap pegawai yang masa kontraknya berakhir hingga Desember 2026.
Kemendagri turut meminta pemerintah daerah memastikan ketersediaan anggaran untuk membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu. Pemda juga diminta memenuhi hak para pegawai tersebut hingga akhir tahun.




















