Polrestabes Makassar Ingatkan Bahaya Hoaks Pemicu Tawuran

- Polrestabes Makassar memastikan video 37 detik yang menarasikan korban tawuran di Jalan Rajawali dengan kepala terpisah dari tubuh adalah hoaks.
- Polisi melacak penyebar video yang diduga dimanipulasi serta akan memanggil pemilik nomor teridentifikasi, karena penyebaran hoaks pemicu ketakutan dapat berkonsekuensi pidana.
- Pesan berantai soal rencana penyerangan juga diminta tidak dipercaya atau diteruskan tanpa verifikasi, karena berpotensi memperbesar ketegangan, memicu kekerasan, dan mengganggu ketertiban umum.
Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi bohong yang dapat memicu kepanikan dan memperkeruh konflik antarkelompok. Peringatan ini disampaikan menyusul beredarnya video yang menarasikan korban tawuran di Jalan Rajawali, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan kondisi kepala terpisah dari tubuhnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan video berdurasi 37 detik tersebut merupakan hoaks. Polisi kini melacak pihak-pihak yang menyebarkannya melalui sejumlah grup WhatsApp (WA).
Penyebaran video itu dikhawatirkan memicu keresahan hingga memprovokasi warga untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap kelompok lain. Apalagi, Makassar tengah diwarnai konflik antarkelompok yang telah menelan korban jiwa.
1. Polisi lacak penyebar video hoaks

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana. (IDN Times/Darsil Yahya) Video yang memperlihatkan jasad seorang beredar luas pada Selasa (20/10/2026). Dalam video tersebut, seorang pria menyampaikan narasi yang mengaitkan kejadian itu dengan Jalan Rajawali.
"We jangako ada lewat di (Jalan) Rajawali, kacaunya, pisah (badan dan kepala)," ucap seorang pria dalam video tersebut.
Video itu diduga merupakan hasil manipulasi atau penyuntingan yang kemudian disebarluaskan melalui sejumlah grup WhatsApp. Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menegaskan informasi tersebut tidak benar dan pihaknya sedang menyelidiki penyebarannya.
"Video ini disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan sedang kita lacak siapa saja yang menyebarkan berita bohong ini," kata Arya kepada IDN Times, Selasa (20/10/2026).
Mantan Kapolres Metro Depok itu mengatakan, polisi akan memanggil pemilik nomor telepon yang teridentifikasi menyebarkan video tersebut melalui grup WhatsApp. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan ketakutan dapat berujung pada konsekuensi pidana.
2. Pesan berantai sebut rencana penyerangan

Aparat kepolisian membubarkan tawuran di Jl Abu Bakar Lambogo (Ablam) Makassar, Jumat (16/10/2026). Dok. Istimewa Selain video tersebut, beredar pula pesan berantai di WhatsApp yang menarasikan dugaan rencana penyerangan terhadap warga. Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai atau meneruskan pesan tersebut tanpa memeriksa sumber dan kebenarannya.
Polisi mengingatkan bahwa informasi yang belum terverifikasi, terlebih jika memuat ancaman terhadap kelompok tertentu, berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat. Penyebarannya juga dapat memicu ketakutan dan mendorong warga mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terbukti.
3. Polisi ingatkan hoaks bisa picu kekerasan

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Arya mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kebiasaan meneruskan pesan sebagai alasan untuk menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Menurutnya, setiap informasi perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada orang lain.
Ia menegaskan, penyebaran berita bohong yang menimbulkan ketakutan tidak boleh dianggap sepele. Informasi semacam itu berisiko memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan negatif terhadap pihak lain, terutama ketika situasi antarkelompok sedang memanas.
"Jangan karena langsung menyebarkan lalu menimbulkan rasa takut pada masyarakat dan akhirnya memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan negatif pada pihak lain yang berakibat luka berat atau kematian atau bahkan kerusuhan dan gangguan ketertiban umum," tandasnya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, terutama konten yang mengaitkan suatu kelompok dengan kekerasan atau rencana penyerangan. Warga juga sebaiknya tidak mengambil tindakan terhadap pihak lain hanya berdasarkan video atau pesan berantai yang belum terverifikasi.



















