Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gubernur Sulsel: Pelantikan Bupati Definitif Gowa Tunggu Usulan DPRD

Kota Makassar
2 min read
Gubernur Sulsel: Pelantikan Bupati Definitif Gowa Tunggu Usulan DPRD
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (1/10/2026). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
  • Pelantikan Bupati Gowa definitif masih menunggu usulan DPRD Gowa, yang akan diteruskan Pemprov Sulsel kepada Kemendagri untuk diproses.
  • Darmawangsyah Muin kini menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa setelah Mendagri memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan bupati.
  • Pemprov Sulsel telah menerima surat Kemendagri, tetapi gubernur akan memeriksa aturan terkait mekanisme penyerahan SK pemberhentian kepada Husniah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyebut pelantikan Bupati Gowa definitif masih menunggu usulan dari DPRD Kabupaten Gowa. Usulan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, masih menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Dia ditunjuk untuk menjalankan tugas tersebut setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan bupati.

"Untuk terkait pelantikan Bupati Gowa, saat ini kan masih Plt, dan kemudian memang harus ada usulan juga dulu dari DPRD Kabupaten Gowa, untuk pengusulan definitifnya. Dan kita akan teruskan ke Kemendagri kembali, ya," kata Andi Sudirman kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

  1. 1. Pemprov Sulsel belum pastikan penyerahan SK kepada Husniah

    Potret Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam dokumentasi Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
    Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

    Di sisi lain, Husniah sebelumnya mengaku belum melihat secara langsung surat keputusan (SK) pemberhentiannya. Menanggapi hal tersebut, Sudirman mengatakan Pemprov Sulsel telah menerima surat dari Kemendagri.

    Dia menjelaskan surat yang diterima Pemprov Sulsel ditujukan kepada gubernur. Sementara itu, pihaknya hanya menerima tembusan sebagai pemberitahuan.

    "Biasanya dikirim itu, kami sudah terima," katanya.

  2. 2. Gubernur Sulsel akan periksa aturan penyerahan SK

    Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam potret dokumentasi resmi pada media IDN Times.
    Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman . IDN Times/Asrhawi Muin

    Sudirman mengatakan pihaknya perlu memeriksa kembali aturan mengenai mekanisme penyerahan SK pemberhentian tersebut. Dia juga akan memastikan apakah dokumen itu harus diserahkan secara langsung kepada Husniah.

    "Kami harus melihat lagi aturan regulasinya, apakah harus memang diserahkan atau bagaimana," katanya.

  3. 3. Mendagri berhentikan Husniah dan tunjuk Darmawangsyah sebagai Plt

    Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin diwawancarai usai meninjau lokasi kebakaran di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
    Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, diwawancarai usai meninjau lokasi kebakaran di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Jumat (29/5/2026). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SK Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 pada 14 Oktober 2026. Melalui keputusan tersebut, Tito memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa dan menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa untuk menjalankan tugas dan kewenangan bupati selama sisa masa jabatan 2025-2030.

    Sudirman menjelaskan dalam mekanisme yang diketahuinya, surat terkait pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas dapat tercantum dalam satu SK. Namun, dia juga menyebut adanya SK khusus terkait penunjukan Plt.

    "Tapi kalau kami dulu memang cuma menerima perintah pelaksana tugas dan pemberhentian, dalam satu SK biasanya. Kemudian ada SK khusus untuk secara Plt," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More