- Substansi ranperda harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan.
- Batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu diperjelas khususnya dalam koordinasi, penanganan awal, serta layanan rujukan lanjutan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
- Pembagian tugas perangkat daerah, kelembagaan pengarusutamaan gender, UPTD PPA, serta lembaga layanan lainnya harus diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
- Perlindungan data dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban kekerasan harus menjadi perhatian serius.
- Standar pelayanan, kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi perlu diperkuat.
- Pengaturan pendanaan harus disesuaikan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
- Teknik penyusunan peraturan, konsistensi penggunaan istilah, serta kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.
4.372 Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan, Ranperda P3A Sulut Dikebut

DPRD Sulut membahas Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Pemprov Sulut, yang mendukung percepatan penetapannya karena kasus kekerasan masih tinggi.
Pada 2021-2025, sebanyak 4.372 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan; hingga 17 Oktober 2026, UPTD PPA mencatat 150 pengaduan dengan 190 korban.
Pemprov Sulut mendorong pengarusutamaan gender serta meminta ranperda menyelaraskan kewenangan, layanan korban, perlindungan data, pendanaan, dan rumusan hukum agar efektif diterapkan.
Manado, IDN Times - Pada Juli 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Setelah kurang lebih 3 bulan dibahas, DPRD Sulut kembali mengadakan rapat paripurna pembahasan ranperda tersebut bersama Pemerintah Provinsi Sulut, Senin (19/10/2026).
Agendanya adalah mendengarkan tanggapan Pemprov Sulut terkait Ranperda P3A. Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, menyebut bahwa ranperda ini penting untuk segera ditetapkan. Pasalnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut masih tergolong tinggi.
"Supaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan,” ucap Fransiscus.
1. Sebanyak 4.372 perempuan dan anak jadi korban kekerasan

Rapat paripurna mendengarkan pendapat tentang Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di DPRD Sulut, Senin (19/10/2026). Dok. Pemprov Sulut Sepanjang tahun 2021-2025, 4.372 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan. Untuk itu Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menyatakan pihaknya mendukung ranperda yang memang diprakarsai DPRD Sulut tersebut.
Selain itu, berdasarkan rekapitulasi layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulut, terdapat 150 laporan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 17 Oktober 2026. Total korban 190 orang dengan rincian 59 perempuan dan 131 anak-anak
“Angka itu bukan statistik semata. Di baliknya terdapat manusia, keluarga, masa depan, dan sebuah harapan,” tutur Yulius.
2. Dorong penguatan pengarusutamaan gender

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, saat rapat paripurna mendengarkan pendapat Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di DPRD Sulut, Senin (19/10/2026). Dok. Pemprov Sulut Untuk memberdayakan perempuan, Pemprov Sulut mendorong penguatan pengarusutamaan gender. Apalagi, Sulut dikenal sebagai daerah yang pemangku jabatannya banyak dipegang perempuan.
Hal ini juga bisa menurunkan angka Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulut. Pada 2025, IKG Sulut menurun dari 0,386 menjadi 0,340.
Meski begitu, Yulius berpendapat pengarusutamaan gender perlu diperkuat karena masih ada kesenjangan antarkota/kabupaten. "Pemberdayaan perempuan diperlukan untuk memperluas akses, kesempatan, partisipasi, dan kontrol perempuan di bidang ekonomi, sosial, budaya, hingga politik," tambahnya.
3. Tujuh catatan untuk ranperda

Rapat paripurna mendengarkan pendapat tentang Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di DPRD Sulut, Senin (19/10/2026). Dok. Pemprov Sulut Di sisi lain, Yulius juga memberikan sejumlah catatan bagi ranperda ini. Pembahasan ranpeda harus dilakukan secara cermat sehingga landasan hukumnya kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Berikut poin-poinnya:



















