Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perpanjangan Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu untuk Cegah Pengangguran

Kota Makassar
3 min read
Perpanjangan Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu untuk Cegah Pengangguran
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 PPPK Paruh Waktu. (Dok. Humas Pemkot Makassar)
  • Pemkot Makassar mengusulkan perpanjangan kontrak bagi 6.472 dari 6.607 PPPK Paruh Waktu untuk menjaga keberlanjutan kerja dan mencegah lonjakan pengangguran.
  • Sebanyak 135 PPPK tidak masuk usulan perpanjangan, sementara alasan per individu belum dirinci BKPSDMD. Kontrak tidak diperpanjang otomatis bagi pegawai yang melanggar aturan.
  • Keberlanjutan kerja ditentukan evaluasi OPD atas kinerja, perilaku, loyalitas, disiplin, dan kualitas tugas. Pemkot menuntut profesionalisme serta peningkatan pelayanan publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah kota menjaga keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai sekaligus mencegah bertambahnya angka pengangguran.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perpanjangan masa kerja tersebut mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi jika ribuan pegawai kehilangan pekerjaan secara bersamaan. Keputusan itu juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan penghidupan para pegawai dan keluarganya.

"Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini, bentuk perhatian kita," kata Munafri, Selasa (20/10/2026).

  1. 1. Ribuan PPPK berpotensi kehilangan pekerjaan

    Riyanto
    Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. IDN Times/Riyanto.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengungkapkan jumlah PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses perpanjangan mencapai 6.607 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja.

    Dengan demikian, terdapat 135 orang yang tidak masuk dalam usulan perpanjangan. Namun, informasi yang disampaikan BKPSDMD belum merinci alasan masing-masing pegawai tidak diusulkan.

    Kamelia menjelaskan, perpanjangan masa perjanjian kerja tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah kota tetap mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan yang berlaku.

    Menurutnya, Munafri pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan selama tidak ada aturan yang dilanggar.

    "Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang," ujar Kamelia.

  2. 2. Perpanjangan kontrak bergantung pada evaluasi kinerja

    Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)
    Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)

    BKPSDMD Kota Makassar menegaskan bahwa evaluasi pegawai tidak hanya didasarkan pada kehadiran. Perilaku sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, serta kualitas pelaksanaan tugas turut menjadi pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan masa kerja.

    Kamelia menjelaskan, evaluasi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing karena pimpinan instansi lebih mengetahui kondisi dan kinerja pegawai di lingkungan kerjanya. Sementara itu, BKPSDMD bertugas memverifikasi hasil evaluasi tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi yang dilaporkan.

    "Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu," jelasnya.

    Kebijakan ini membuat keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak hanya ditentukan oleh status kepegawaian, tetapi juga oleh hasil penilaian atas pelaksanaan tugas masing-masing.

  3. 3. Kualitas pelayanan publik harus meningkat

    Mal Pelayanan Publik (MPP) Sombere and Smart yang berada di gedung Makassar Government Center (MGC). (IDN Times/Ashrawi Muin)
    Mal Pelayanan Publik (MPP) Sombere and Smart yang berada di gedung Makassar Government Center (MGC). (IDN Times/Ashrawi Muin)

    Kamelia meminta para pegawai menjaga kesempatan bekerja yang telah diberikan pemerintah dengan menunjukkan profesionalisme, integritas, dan kedisiplinan. Mereka juga diminta menjalankan tugas serta arahan pimpinan sesuai ketentuan.

    "Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan," tuturnya.

    Di sisi lain, Munafri mengingatkan bahwa keberlanjutan masa kerja harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menilai kehadiran pegawai di tempat kerja saja tidak cukup untuk menjadi ukuran kinerja, sebab hasil pekerjaan dan manfaatnya bagi masyarakat juga perlu diperhatikan.

    "Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita," tegasnya.

    Pemerintah Kota Makassar berharap perpanjangan masa perjanjian kerja tersebut memberi kepastian bagi ribuan PPPK Paruh Waktu untuk melanjutkan pekerjaan, sekaligus mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More