Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Tangkap 27 Orang dalam Penggerebekan Kampung Narkoba di Makassar

Kota Makassar
2 min read
Polisi Tangkap 27 Orang dalam Penggerebekan Kampung Narkoba di Makassar
Polisi menggerebek kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba di Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/10/2026). Istimewa
  • Polisi menangkap 27 orang dalam penggerebekan kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba di Dangko, Makassar.

  • Operasi melibatkan 220 personel gabungan dan menemukan sejumlah barang bukti serta CCTV di beberapa lorong.

  • Keterlibatan para terduga masih didalami melalui tes urine dan pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap 27 orang dalam penggerebekan kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba di Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/10/2026). Dari jumlah tersebut, 23 orang laki-laki dan empat perempuan.

Penggerebekan dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, dan Satpol PP sekitar pukul 11.00 Wita. Sebanyak 220 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.

  1. 1. Tangkap buronan yang masuk daftar DPO

    Polisi menangkap 27 orang dalam penggerebekan kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba di Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/10/2026). Istimewa
    Polisi menangkap 27 orang dalam penggerebekan kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba di Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/10/2026). Istimewa

    Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Yudi Prianto, mengatakan salah satu orang yang ditangkap merupakan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sebelumnya.

    "Dari hasil kegiatan tadi, ada 27 orang, 23 laki-laki dan empat perempuan. Satu DPO yang kemarin sempat kami cari juga berhasil ditangkap," kata Yudi kepada awak media.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu, tembakau sintetis, timbangan, senjata tajam, busur, senapan, dan perangkat CCTV.

  2. 2. Sejumlah lorong di Dangko diawasi CCTV

    Polisi menggerebek kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba di Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/10/2026). Istimewa
    Polisi menggerebek kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba di Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/10/2026). Istimewa

    Menurut Yudi, keberadaan kamera pengawas di sejumlah lorong menjadi salah satu temuan petugas di lokasi. CCTV tersebut diduga digunakan untuk memantau aktivitas di kawasan itu, termasuk saat petugas melakukan penggerebekan.

    Yudi menjelaskan, sebagian orang yang berada di lokasi sempat berhamburan dan berusaha melarikan diri ketika petugas datang. Namun, personel gabungan telah ditempatkan di setiap lorong untuk mengantisipasi upaya kabur.

    "Pada saat penggerebekan, sebagian ada yang lari. Tapi kami sudah mengatur personel untuk menjaga setiap lorong, sehingga saat mereka berhamburan keluar, kami melakukan penangkapan," ujarnya.

  3. 2. Peran 27 orang masih didalami

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan kampung narkoba di Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/10/2026). Istimewa
    Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan kampung narkoba di Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/10/2026). Istimewa

    Yudi mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing orang yang ditangkap. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar narkoba.

    Petugas terlebih dahulu akan melakukan tes urine terhadap mereka, kemudian melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

    "Yang pertama kami lakukan tes urine, setelah itu pemeriksaan. Nanti kami pisahkan antara pengguna, pengedar, dan bandar," jelasnya.

    Ia menambahkan, orang yang terbukti terlibat sebagai pengedar maupun bandar akan diproses hukum lebih lanjut. Sementara itu, mereka yang masuk kategori pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan yang sesuai.

    "Kawasan Dangko selama ini menjadi salah satu lokasi yang menjadi perhatian aparat terkait dugaan peredaran narkoba di Makassar," tandasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More