Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Sulsel Bongkar TPPO Berkedok Kerja Sawit di Malaysia

Kota Makassar
3 min read
Polda Sulsel Bongkar TPPO Berkedok Kerja Sawit di Malaysia
Kapolda Sulsel Irjen Awal Chairuddin. (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam dua kasus tersebut, polisi mengidentifikasi delapan calon PMI yang diduga menjadi korban.

Para korban dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi. Mereka direkrut secara nonprosedural dan direncanakan berangkat dari Makassar menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

Kapolda Sulsel, Irjen Awal Chairuddin, menjelaskan pengungkapan kasus pertama berlangsung di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Kamis (8/10/2026) di bandara yang sama.

  1. 1. Delapan calon PMI diduga jadi korban

    Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Dalam pengungkapan kasus pertama, petugas menemukan empat calon PMI asal Kabupaten Bulukumba. Mereka terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial J (42), AS (24), MY (22), dan MR (43).

    "Berdasarkan keterangan para korban, mereka direkrut oleh seorang pria berinisial A yang juga berdomisili di Kabupaten Bulukumba," kata Awal saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

    Adapun dalam kasus kedua, polisi mengidentifikasi empat calon PMI lainnya yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui rute Makassar-Pontianak. Mereka berinisial J (43), NH (36), US (43), dan IC (40), yang terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki.

    "Keempatnya berinisial J (43), NH (36), US (43), dan IC (40). Mereka terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki," ujar Awal.

    Dalam kasus kedua, penyidik mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perekrutan, yakni AM (44), yang berdomisili di Kabupaten Bantaeng, serta SJ (34), yang beralamat di Kalimantan Timur. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam proses perekrutan dan rencana pemberangkatan para calon PMI tersebut.

  2. 2. Korban diminta setor Rp10 juta hingga Rp12 juta

    Polda Sulawesi Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan calon pekerja migran Indon
    Polda Sulawesi Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. (IDN Times/Darsil Yahya)

    Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, mengatakan para calon PMI dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Untuk diberangkatkan, mereka diduga diminta menyetorkan uang kepada pihak yang merekrut.

    "Korban dijanjikan bakal dipekerjakan di kebun sawit di Malaysia," kata Osva.

    Besaran uang yang disetorkan para korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp12 juta. Menurut Osva, para terduga pelaku diduga telah beberapa kali mengirim tenaga kerja ke Malaysia secara nonprosedural.

    Namun, dalam upaya pemberangkatan kali ini, polisi berhasil mengungkap dugaan praktik tersebut. Penyidik masih menelusuri alur perekrutan, penggunaan uang setoran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Dalam pengungkapan kedua kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor milik korban, dua unit mobil, dua unit ponsel, tiket pesawat, serta uang tunai puluhan juta rupiah.

  3. 3. Terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Awal menjelaskan, para terduga pelaku dalam dua kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68. Selain itu, penyidik menggunakan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Saat ini, para korban, terduga pelaku, dan barang bukti berada di posko Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan setiap pihak dalam perekrutan dan rencana pengiriman calon PMI ke Malaysia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More