Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Sulawesi Utara Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Publikasi Media

Kota Makassar
2 min read
Polda Sulawesi Utara Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Publikasi Media
Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Stevens Liow, dan Kabid Kominfo Dinas Kominfo Sulut, Christian Iroth, saat dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut, Kamis (22/10/2026). Dok. Polda Sulut
  • Polda Sulawesi Utara menahan mantan Kepala DKIPS Evans Steven Liow, Kabid Kominfo Christian Iroth, dan mantan Sekretaris Recky sebagai tersangka korupsi publikasi media 2023-2024.

  • Kasus berawal dari pengelolaan anggaran kerja sama media sekitar Rp15 miliar, termasuk tambahan APBD Perubahan setelah anggaran tahunan disebut habis pada pertengahan tahun.

  • Audit investigasi BPKP Sulut mencatat kerugian negara Rp7,5 miliar; kuasa hukum Recky menyebut penyaluran dana melenceng dan membantah kliennya menerima dana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Manado, IDNTimes - Sejak Kamis, 22 Oktober 2026 Polda Sulawesi Utara menahan tiga tersangka kasus korupsi publikasi media 2023-2024. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Sulawesi Utara, Evans Steven Liow; Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulut, Christian Iroth; dan mantan Sekretaris Dinas KIPS Sulut, Recky.

Steven dan Christian ditahan pada Kamis pukul 18.00 WITA, sedangkan Recky baru ditahan pada Jumat (23/10/2026) malam. Mereka keluar ruang pemeriksaan menggunakan rompi oranye dengan kedua tangan terborgol.

Saat keluar ruangan, ketiganya memilih bungkam. "Sebelumnya mereka juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat," terang Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana.

  1. 1. Anggaran capai Rp 15 miliar

    Stevens Liow dan Christian Iroth dibawa menuju ruang tahanan Polda Sulut dengan tangan terikat, Kamis, 22 Oktober 2026.
    Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Stevens Liow, dan Kabid Kominfo Dinas Kominfo Sulut, Christian Iroth, saat dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut, Kamis (22/10/2026). Dok. Polda Sulut

    Kasus ini bermula dari adanya laporan terkait pengelolaan anggaran kerja sama dengan media massa selama kurun waktu dua tahun. Saat itu Steven masih menjabat sebagai kepala dinas, sedangkan Christian dan Recky sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Pagu anggaran yang dikelola saat itu berjumlah sekitar Rp 5 miliar. Setiap tahun, Dinas Kominfo memiliki diberi anggaran Rp 7,9 miliar.

    Namun baru sekitar pertengahan Juni 2023-2024 anggarannya sudah habis. Kemudian Dinas Kominfo mengajukan anggaran tambahan di APBD Perubahan sebesar Rp 7,9 miliar dan dikabulkan.

  2. 2. Negara rugi Rp 7,5 miliar

    Stevens Liow dan Christian Iroth dibawa menuju ruang tahanan Polda Sulawesi Utara pada Kamis, 22 Oktober 2026.
    Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Stevens Liow, dan Kabid Kominfo Dinas Kominfo Sulut, Christian Iroth, saat dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut, Kamis (22/10/2026). Dok. Polda Sulut

    Pemeriksaan kasus ini sudah dilakukan sejak tahun 2025. Berdasarkan audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut, kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar.

    Selain itu, sejumlah media lokal juga mengeluhkan nilai kerja sama yang tidak sesuai dengan nilai kontrak awal. Namun, Polda Sulut hingga saat ini masih belum memberikan keterangan lebih lanjut.

    "Nanti menunggu keterangan pak dir, ya," tutur Andri.

  3. 3. Kuasa hukum buka suara

    Potret Evans Steven Liow, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, dalam foto dokumentasi pribadi.
    Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow. Dok. Pribadi

    Kuasa Hukum Recky, Edwin Wilar, menyebut bahwa dana tersebut memang seharusnya diperuntukkan bagi kerja sama media. Namun, penyalurannya melenceng.

    Ia juga mengaku sudah mengantongi nama-nama penerima dana tersebut, namun masih enggan memberitahukannya. "Nanti akan kami buktikan di persidangan," tutur Andri.

    Selain itu, ia juga membantah Recky ikut menerima dana. Pasalnya, pencairan dan penyaluran dana bukan kewenangannya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More