Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Bongkar Komplotan Love Scamming di Sulut, Raup Rp 1 Miliar

Kota Makassar
3 min read
Polisi Bongkar Komplotan Love Scamming di Sulut, Raup Rp 1 Miliar
Konferensi pers Polda Sulut terkait penipuan daring berupa love scamming dan investasi bodong, Rabu (7/10/2026). Dok. Polda Sulut
  • Polda Sulawesi Utara menangkap empat tersangka komplotan love scamming dan investasi bodong yang beroperasi sejak Juli 2026, dengan keuntungan total hingga Rp1 miliar.

  • Modusnya memakai akun Facebook palsu, panggilan video manipulatif, serta ajakan bisnis fiktif di aplikasi Melolo melalui admin dan grup WhatsApp yang dikendalikan pelaku.

  • Kasus terungkap setelah korban JZ melapor rugi Rp850,18 juta; polisi menyita uang, kendaraan, perangkat elektronik, dan menjerat tersangka dengan UU ITE.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Manado, IDNTimes - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara mengungkap jaringan penipuan daring berupa love scamming dan investasi bodong. Empat tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.

Hal ini dibeberkan Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat konferensi pers, Rabu (7/10/2026). "Komplotan ini eks Kamboja dan diketahui telah beroperasi di Sulut sejak bulan Juli 2026," terangnya.

Sebelum beroperasi di Sulut, keempat tersangka bekerja di perusahaan di bidang serupa di Poipet, Kamboja. Bahkan, 3 dari 4 tersangka bebrerapa kali masih bolak-balik ke Kamboja.

  1. 1. Baru beroperasi 3 bulan

    ilustrasi pelaku love scamming(pexels.com/id-id/olly)
    ilustrasi pelaku love scamming(pexels.com/id-id/olly)

    Keempat tersangka adalah lelaki berinisial DW alias Eboi yang merupakan aktor utama, lelaki BS alias Ontong yang merupakan dmin pengoperasian, perempuan MP alias Moy yang memanipulasi korban, serta lelaki RL alias Ridel sebagai penarik dana. Keempatnya baru beroperasi di Sulut pada Juli 2026.

    "Dalam kurun waktu 3 bulan mereka berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp 1 miliar," tambah Winardi.

    Kasus ini terungkap ketika seorang korban berinisial JZ melapor ke polisi usai ditipu pada 15 September 2026. Ia mengaku dijebak asmara palsu dan investasi bodong hingga rugi Rp 850.180.000.

  2. 2. Gunakan akun Facebook

    Konferensi pers Polda Sulut membahas penipuan daring berupa love scamming dan investasi bodong pada Rabu, 7 Oktober 2026.
    Konferensi pers Polda Sulut terkait penipuan daring berupa love scamming dan investasi bodong, Rabu (7/10/2026). Dok. Polda Sulut

    Penipuan dilakukan melalui situs Facebook. DW membuat akun palsu bernama Marvel Supit untuk mencari dan merayu korban.

    Setelah berhasil membuat korbannya terbuai dengan hubungan asmara daring, DW langsung mengajak korbannya berkomunikasi tatap muka melalui panggilan video manipulatif. Di situ, DW mengarahkan kamera ke video orang lain sambil menyuarakan percakapan.

    "Setelah korban benar-benar percaya pelaku langsung mengajak korban ke bisnis fiktif berupa nonton drama pendek di aplikasi Melolo dengan menghubungi admin fiktif yang dikendalikan BS," sambung Winardi.

  3. 3. Dipancing deposit kecil

    ilustrasi investasi bodong (pexels.com/Leeloo The First)
    ilustrasi investasi bodong (pexels.com/Leeloo The First)

    Awalnya, korban dipancing dengan deposit kecil senilai Rp 35.000 dan Rp 370.000 yang dananya kemudian langsung dikembalikan sekaligus diberi keuntungan instan. Korban yang tergiur kemudian mengambil paket tugas deposit besar senilai Rp 95.780.000. Agar tak mencurigakan, korban mengirim uang tersebut sebanyak 15 kali.

    Korban juga dimasukkan ke grup WhatsApp bernama 007VIP MEMBER 95780K yang berisi akun-akun fiktif yang dikendalikan BS dan MP. Keuntungan yang didapat tersangka kemudian digunakan untuk membeli mobil, motor, elektronik, hingga berpesta.

    Penyidik juga meyita uang tunai senilai Rp 133.781.000, 2 unit mobil Honda Brio, 5 unit sepeda motor berupa Honda Vario dan CRF 150, komputer dan PC, 8 unit smartphone, 1 unit iPad 11, serta belasan lembar dokumen bukti transaksi. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," tutup Winardi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More