Gubernur Sulsel Ungkap Alur Pemakzulan Bupati Gowa Usai Putusan MA

- Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang, setelah proses hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
- DPRD Gowa memiliki 14 hari untuk mengusulkan pemberhentian ke Kemendagri dengan tembusan Pemprov Sulsel; surat usulan telah ditandatangani pimpinan DPRD pada 5 Oktober 2026.
- Jika DPRD atau provinsi tidak bertindak dalam tenggat berjenjang, kewenangan beralih hingga Kemendagri; Mendagri maksimal 30 hari menerbitkan keputusan pemberhentian resmi.
Take a Deeper Reads

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap tahapan lanjutan proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Tahapan tersebut berjalan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Pemprov Sulsel telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi itu membahas tindak lanjut putusan MA tersebut.
"Kami sudah berkordinasi dengan Kemendagri, Bapak Menteri kemarin menyampaikan juga," kata Andi Sudirman, Selasa (6/10/2026).
1. DPRD Gowa punya waktu 14 hari

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberi sambutan pada kegiatan panen raya di Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Jumat (28/11/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa) Sudirman menjelaskan setelah putusan MA, DPRD Gowa memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan surat usulan pemberhentian kepada Kemendagri. Surat tersebut ditembuskan kepada Pemprov Sulsel.
"Itu kembali kepada DPR-nya, untuk diberikan kesempatan 14 hari untuk bersurat langsung ke Kemendagri, tembusan ke kami, kemudian untuk diproses di Kemendagri," katanya.
DPRD Gowa kemudian telah menindaklanjuti tahapan tersebut. Pimpinan DPRD Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian Bupati Gowa pada 5 Oktober 2026 untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Jika DPRD tidak mengusulkan maka kewenangan beralih ke gubernur

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan bersama Komisi II DPR RI dan kepala daerah se-Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (12/3/2026). IDN Times/Asrhawi Muin Sudirman mengatakan terdapat mekanisme berjenjang apabila DPRD Gowa tidak menjalankan kewenangannya dalam batas waktu yang telah ditentukan. Jika DPRD Gowa tidak menyampaikan usulan dalam 14 hari pertama, maka kewenangan tersebut akan beralih kepada Pemprov Sulsel.
"Kalau 14 hari tidak dilaksanakan DPRD Gowa maka pindah kewenangannya ke Provinsi dalam 14 hari kedua," jelasnya.
Apabila Pemprov Sulsel tidak menjalankan tahapan tersebut dalam waktu 14 hari kedua, maja kewenangan selanjutnya akan beralih. Proses tersebut kemudian diambil alih oleh Kemendagri.
"Setelah 14 hari kedua tidak dilaksanakan Provinsi, maka langsung tetapkan sendiri ke Kemendagri. Tapi pada prinsipnya, Kemendagri yang menetapkan," katanya.
Ketentuan mengenai batas waktu 14 hari dan mekanisme berjenjang tersebut tercantum dalam Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Usulan DPRD diteruskan ke Mendagri

Bupati Gowa Husniah Talenrang memberi sambutan di sela penyerahan rumah kepada keluarga korban demonstrasi Makassar di Perumahan Grand Sulawesi, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Yarham Yasmin, mengatakan setelah menerima usulan dari DPRD Gowa, Pemprov Sulsel akan meneruskannya kepada Mendagri. Usulan itu kemudian diteruskan melalui aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) Kemendagri.
Setelah menerima usulan pemberhentian, Mendagri memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk menerbitkan keputusan pemberhentian bupati. Dengan demikian, putusan MA belum menjadi titik resmi berakhirnya jabatan Husniah.
"Resmi pemberhentian Bupati Gowa adalah pada saat terbitnya putusan menteri dalam negeri tentang pemberhentian kepala daerah," kata Yarham.
4. MA kabulkan uji pendapat DPRD Gowa

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan sambutan dalam pembukaan Beautiful Malino di Kawasan Hutan Pinus Malino, Kabupaten Gowa, Rabu (9/7/2025) malam. (Dok. Pemkab Gowa) Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
Putusan MA tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pemberhentian Husniah. Proses itu sebelumnya diawali dengan hak angket dan dilanjutkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa.



















