Bupati Gowa Tuding Ada Sabotase Surat MA di Balik Pemakzulan

- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengaku tidak menerima surat Mahkamah Agung untuk memberi tanggapan sebelum putusan uji pendapat DPRD yang berujung pada pemberhentiannya.
- Husniah menuding ada sabotase pengiriman surat dan akan melapor kepada MA serta Kemendagri, sambil menilai konflik politik Gowa mengganggu pemerintahan dan pelayanan publik.
- Kuasa hukum menemukan surat MA justru dikirim ke Pengadilan Agama; PT Pos Indonesia mengakui kesalahan dan kelalaian dalam penanganan dokumen tersebut.
Makassar, IDN Times - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menuding adanya dugaan sabotase dalam proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa.
Husniah mempersoalkan surat MA yang seharusnya diterimanya untuk memberikan tanggapan dalam perkara tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat itu dan baru mengetahui keberadaannya setelah MA mengeluarkan putusan.
1. Husniah tuding ada sabotase surat MA

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra) Husniah menyebut surat dari MA tersebut berkaitan dengan haknya sebagai pihak dalam proses uji pendapat. Menurutnya, surat itu seharusnya memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan tanggapan sebelum MA mengambil keputusan.
Namun, surat tersebut disebut tidak pernah sampai ke tangannya. Husniah pun menduga ada pihak yang sengaja menghambat penyampaian surat tersebut.
"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," kata Husniah saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).
Husniah mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Ia berencana menyampaikan laporan secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa," ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut penting untuk ditelusuri karena menyangkut haknya dalam proses hukum yang kemudian berujung pada keputusan MA terkait pemberhentian dirinya.
"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti. Dan terkait hal-hal yang sifatnya teknis, akan disampaikan oleh kuasa hukum saya," katanya.
2. Husniah soroti proses politik di Gowa

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya Selain mempersoalkan surat MA, Husniah menilai dinamika politik yang berlangsung di Kabupaten Gowa tidak sehat. Ia menyebut konflik tersebut telah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang saya sangat tidak inginkan," ucapnya.
Meski menyoroti proses politik tersebut, Husniah mengatakan tetap menghormati proses hukum yang telah berlangsung di MA. Ia juga meminta masyarakat tidak ikut terseret dalam konflik politik yang terjadi.
"Saya hanya ingin memesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik, kita jaga sama-sama ini Gowa," katanya.
3. Kuasa hukum temukan kejanggalan pengiriman

Bupati Gowa Husniah Talenrang dan kuasa hukumnya, Andi Bintang. (Dok. Istimewa) Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pengiriman surat MA tersebut. Ia menjelaskan perkara uji pendapat bermula dari permohonan DPRD Gowa yang diajukan ke MA pada 21 Agustus 2026.
Setelah permohonan diterima, MA mengirimkan pemberitahuan kepada pihak Bupati Gowa dan DPRD Gowa untuk memberikan hak serta tanggapan masing-masing. Menurut Adhi, surat MA tersebut tertanggal 31 Agustus 2026 dan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
"Namun kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan bahwa tanggal 31 Agustus rupanya surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPRD dan ibu Bupati," ujar Adhi.
Adhi mengatakan surat tersebut diterima PT Pos pada 2 September 2026 untuk kemudian diproses dan dikirimkan kepada penerima. Namun, dokumen yang ditujukan kepada Bupati Gowa justru dikirim ke alamat yang berbeda.
"Pengiriman surat yang menjadi dokumen negara ini bukan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Namun surat itu dikirim ke Pengadilan Agama," tuturnya.
Menurut Adhi, kesalahan pengiriman tersebut menimbulkan pertanyaan karena surat itu berkaitan dengan hak Husniah untuk memberikan tanggapan kepada MA. Ia mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak PT Pos Indonesia.
Adhi mengatakan surat tersebut baru ditarik kembali dari Pengadilan Agama setelah MA mengeluarkan putusan atas perkara uji pendapat tersebut.
"Itu nanti setelah putusan MA keluar, lalu kemudian mereka pihak pos ini mengambil kembali surat tersebut di Pengadilan Agama. Yang jadi tanda tanya adalah siapakah yang memerintahkan surat itu dikirim ke Pengadilan Agama," katanya.
4. PT Pos akui ada kelalaian

ilustrasi surat (pexels.com/johnmarksmith) PT Pos Indonesia melalui KDC Sungguminasa mengakui adanya kesalahan dalam proses pengiriman dokumen MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Pihak Pos Indonesia juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
Kepala KDC Sungguminasa, Kurniawan, mengatakan pihaknya menerima kembali kiriman tersebut pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.02 WITA.
"Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober, KDC Sungguminasa telah menerima pengembalian," ujar Kurniawan.
Ia memastikan dokumen tersebut merupakan kiriman dari MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Kurniawan juga menyatakan pihaknya mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam penanganan dokumen tersebut.
"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya KDC Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," katanya.
Pengakuan PT Pos Indonesia tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan tim hukum Husniah. Mereka mempertanyakan bagaimana surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa justru dikirim ke Pengadilan Agama.
Husniah kini menyatakan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada MA serta Kemendagri.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















