Eks Kepala BP2P Sulawesi Ditahan, Diduga Manipulasi Perjalanan Dinas

- Mantan Kepala BP2P Sulawesi berinisial II ditahan Kejati Sulsel pada 6 Oktober 2026 setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti dugaan korupsi perjalanan dinas.
- II diduga menandatangani SPT fiktif dengan menambah hari perjalanan dan mencantumkan pegawai yang tidak bepergian, sehingga negara diduga rugi Rp516,595 juta.
- II ditahan 20 hari di Lapas Kelas I Makassar hingga 25 Oktober 2026 dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Take a Deeper Reads

Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi berinisial II. Ia ditahan setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi data anggaran perjalanan dinas pada periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
Dalam perkara tersebut, II diduga menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas dan memasukkan nama pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp516,595 juta.
1. Penyidik kantongi dua alat bukti

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. (Dok. Istimewa) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan II ditahan di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka II ditahan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat. Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan sebelumnya pada 29 Januari 2026," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).
Penetapan II sebagai tersangka sebelumnya tertuang dalam surat yang diterbitkan Kepala Kejati Sulsel pada 29 Januari 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap II.
2. Modusnya manipulasi surat perjalanan dinas

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan. (Dok. Kejati Sulsel) Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, menjelaskan modus yang dilakukan II berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas. Tersangka diduga menandatangani SPT yang tidak sesuai dengan perjalanan dinas sebenarnya.
"Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas," beber Douglas Pamino Nainggolan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516.595.000. Sebelum ditahan, II juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Kejati Sulsel dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Tersangka telah ditahan di LAPAS Kelas I Makassar. Masa penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026," tegasnya.
3. Terancam hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup

Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra) Dalam perkara ini, II diduga melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
II juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal yang disangkakan, II terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
Kejati Sulsel menyatakan akan terus menjalankan proses penyidikan secara profesional serta menjaga integritas dan akuntabilitas. Proses hukum terhadap II selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.





















