Bahtiar Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat 4 Poin Penetapan Tersangka

- Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengajukan praperadilan kedua untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas 2024 oleh Kejati Sulsel.
- Sidang perdana pada 23 Oktober 2026 ditunda karena Kejati Sulsel sebagai termohon tidak hadir dan meminta penundaan hingga pekan berikutnya.
- Kuasa hukum menggugat empat hal: ketiadaan bukti baru sah, dugaan pelanggaran praduga tak bersalah, cacat formal surat penetapan, serta kaitan dengan kerugian negara.
Makassar, IDN Times - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, kembali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024. Melalui penasihat hukumnya, Irwan Muin, Bahtiar mengajukan praperadilan kedua untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Pihak Bahtiar menduga penyidik tidak memiliki alat bukti baru yang sah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Mereka mengajukan empat poin keberatan, mulai dari keabsahan alat bukti hingga dugaan cacat formal surat penetapan tersangka.
"Kami menduga penyidik tidak memiliki alat bukti baru. Makanya, praduga tersebut akan kami uji lewat upaya praperadilan kedua ini," kata Irwan Muin kepada IDN Times, Jumat (23/10/2026).
Sidang perdana praperadilan kedua Bahtiar dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Namun, sidang belum dapat dilanjutkan sesuai jadwal karena pihak termohon dari Kejati Sulsel tidak hadir. Pihak Kejati Sulsel meminta penundaan sidang hingga pekan depan.
1. Kuasa hukum bantah penetapan tersangka berkaitan dengan kesaksian Bahtiar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama) Irwan menegaskan, penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar tidak berkaitan dengan pemeriksaan kliennya sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar pada 12 Oktober 2026. Saat itu, Bahtiar memberikan kesaksian dalam perkara yang melibatkan lima terdakwa, yakni Rimawaty Mansyur, Uvan Nurwahidah, Hasan Sulaiman, Rio Erlangga, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
"Jadi itu tidak ada kaitannya sama sekali. Lagi pula, apa yang telah diterangkan Pak Bahtiar sebagai saksi di pengadilan Tipikor kemarin itu telah mengklarifikasi dan membantah semua tuduhan yang mencoba mengait-ngaitkan keterkaitan Pak Bahtiar dengan proses perencanaan penganggaran pengadaan bibit nanas," tuturnya.
Menurut Irwan, perencanaan, pembahasan, hingga penetapan anggaran pengadaan bibit nanas merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan atau beleid. Proses tersebut, kata dia, dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024 melalui pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel.
2. Persoalkan alat bukti untuk penetapan tersangka kedua

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel tahun anggaran 2023-2024, di PN Tipikor Makassar, Senin (12/10/2026). Dok. Istimewa Irwan menyebut, putusan praperadilan sebelumnya menilai alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan bukti elektronik yang digunakan penyidik tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah untuk menetapkan Bahtiar sebagai tersangka. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka kali kedua.
Pihak Bahtiar ingin menguji apakah penyidik telah menggunakan alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti dalam penyidikan sebelumnya. Menurut Irwan, persoalan tersebut menjadi salah satu pokok permohonan praperadilan yang kembali diajukan.
"Sehingga akan kembali kami uji lewat praperadilan, apakah penetapan Pak Bahtiar sebagai tersangka kali kedua ini didasarkan pada alat bukti baru yang berbeda dari alat bukti penyidik sebelumnya yang ada kaitannya dengan materi perkara," ungkapnya.
3. Empat poin yang digugat pihak Bahtiar

Kantor Kejati Sulsel. IDN Times/Darsil Yahya Irwan menjelaskan, permohonan praperadilan kedua tersebut memuat empat poin keberatan terhadap penetapan tersangka Bahtiar. Poin pertama, pihaknya menilai penetapan tersangka untuk kedua kalinya tidak didasarkan pada alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti penyidikan sebelumnya.
Poin kedua, pihak Bahtiar menilai penetapan tersangka tersebut melanggar prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocence. Poin ketiga, surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kepala Kejati Sulsel dinilai mengandung cacat formal.
Adapun poin keempat, pihak Bahtiar menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berkaitan dengan timbulnya kerugian keuangan negara akibat perbuatan lima terdakwa lain dalam perkara pengadaan bibit nanas. Perkara lima terdakwa tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Keempat poin itu merupakan dalil yang diajukan pihak Bahtiar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersebut akan bergantung pada pemeriksaan dan putusan hakim praperadilan.





















