Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Sulsel Hentikan Gaji 2.011 Honorer Tak Lulus Seleksi CASN

Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan pembayaran gaji ribuan tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, kepada seluruh kepala perangkat daerah.

Surat bernomor 800.1.10.3/6628/BKD itu menyebutkan, masing-masing OPD diminta segera menyerahkan data tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK Tahap I dengan status R2 dan R3. Termasuk pula peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

1. Jumlah honorer yang tidak lulus seleksi capai 2.011 orang

Ilustrasi. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh tenaga honorer Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Berdasarkan data BKD Sulsel, jumlah tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi tahap I mencapai 1.446 orang, terdiri dari 49 berstatus R2 dan 1.397 berstatus R3. Sementara pada seleksi tahap II, sebanyak 571 peserta dinyatakan TMS secara administrasi.

Pemerintah meminta agar gaji bagi para tenaga honorer tersebut tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku hingga diterbitkannya petunjuk teknis pengadaan atau pengangkatan PPPK selanjutnya.

"Tidak menganggarkan dan tidak melakukan pembayaran penghasilannya (gaji) terhitung mulai 01 Juni 2025 hingga diterbitkannya petunjuk teknis/mekanisme pengadaan/pengangkatan PPPK selanjutnya," demikian isi surat tersebut.

2. Fatma sebut penghentian hanya berlaku bagi honorer yang tidak masuk database

Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi menyampaikan sambutan dalam acara Semarak Hari Kartini 2025, di Baruga Asta Cita, Makassar, Rabu (30/4/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyebut kebijakan ini hanya berlaku untuk honorer yang tidak masuk dalam database. Mereka yang tidak terdaftar dianggap tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Gaji honorer itu kan yang tidak terdaftar. Yang tidak masuk database," kata Fatma, Senin (2/6/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban membayar honorer yang tidak masuk data. Sebab, mereka yang telah lulus PPPK maupun yang ditetapkan sebagai tenaga paruh waktu merupakan mereka yang tercatat secara resmi.

"Memang kan kalau yang tidak masuk database berarti kita nggak punya kewajiban lagi karena yang kemarin lulus PPPK lalu kemudian yang memang dinyatakan sebagai pengangkatan paruh waktu itu adalah yang masuk database," kata Fatma.

3. Seluruh formasi dan analisis jabatan sudah terisi

Ilustrasi CPNS. (Kominfo.go.id)

Saat ini, seluruh formasi dan analisis jabatan disebut sudah terisi. Namun belum ditetapkan nomenklatur jabatan untuk PPPK paruh waktu dan belum ada petunjuk teknis pengadaan lanjutan bagi peserta yang tidak lulus tahap II.

Pemerintah akan mengefektifkan penempatan tenaga non-ASN yang telah lulus seleksi tahap I. Saat ini mereka masih dalam proses pengusulan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us