Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Sulsel Dapat Hibah Mobil Ambulans dan Damkar dari Jepang

Ilustrasi ambulans (Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, IDN Times -  Pemerintah Jepang menghibahkan 11 unit ambulans dan 27 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Bantuan hibah ini diberikan melalui Konsulat Jenderal Jepang, Presiden Ehime Toyota Motor Corporation dan Kochi Toyota Motor Corporation. Sebelum penyerahan, bantuan ini diserahkan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah itu, bantuan diserahkan dari Kemendagri ke Pemprov Sulsel yang diterima oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (3/11).

1. Pemberian hibah sebagai bentuk kerja sama

Humas Pemprov Sulsel

Presiden Ehime Toyota Motor Corporation Okido Keiichi menuturkan pemberian hibah ini merupakan bentuk kerja sama antara Jepang dengan Sulawesi Selatan yang telah dimulai sejak tahun 2009 silam.

Dia mengatakan, kerja sama tersebut sudah berhasil menyumbang sebanyak 202 unit kendaraan ambulans dan damkar bagi Kabupaten Bantaeng saat masih dipimpin Nurdin Abdullah. "Sejak itu dimulailah program pengiriman mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran ini," ucap Okido Keiichi.

2. Bantuan hibah senilai Rp50 miliar

Ilustrasi ambulans (Humas Pemprov Sulsel)

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyebutkan, nilai ke 38 unit bantuan kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans itu mencapai Rp50 miliar. Nurdin menyebutkan, kondisi kendaraan tersebut yang masih bagus. 

"Mobil yang sekarang kan bagus.Yang pasti Damkar kilometer masih 6000, 7000, karena jarang dipakai," katanya.

3. Kendaraan belum bisa disalurkan karena masih harus diusulkan ke Bea Cukai

IDN Times/Asrhawi Muin

Saat ini, kata Gubernur Nurdin, Kabupaten Gowa menjadi salah satu daerah yang akan menerima bantuan kendaraan kendaraan tersebut. Untuk jumlah belum bisa ditentukan karena masih dalam tahap pengusulan dari pihak Bea Cukai. 

Dia mengatakan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi daerah di Sulsel melalui prosedur perizinan di Bea Cukai melalui Kementerian Keuangan. "Karena ini kan bantuan bebas biaya masuk. Jadi tidak boleh dipindahtangankan, kalau harus pindahkan ke daerah harus minta izin ke Bea Cukai supaya penataan asetnya lebih bagus," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
Asrhawi Muin
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us