Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota melalui Camat Panakkukang segera merelokasi peternakan babi di Jalan Haji Kalla, Kelurahan Panaikang, Makassar. Camat menindaklanjuti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang melarang aktivitas peternakan pada daerah pemukiman padat penduduk tersebut.
DLH Makassar, melalui surat keterangan tertanggal 8 Juli 2019, menganggap bahwa usaha atau kegiatan peternakan babi di Jalan Haji Kalla telah melanggar peraturan. Sebab wilayah Kelurahan Panaikan seharusnya steril dari aktivitas peternakan. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 524 Tahun 2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.
"Menindaklanjuti rekomendasi, kami akan rapat besok dengan mengundang DLH, Satpol PP Makassar, warga setempat, dan warga peternak. JIka berjalan lancar, tahun ini dapat terealisasi, peternakan akan direlokasi ke tempat yang jauh dari pemukiman warga," kata Camat Panakkukang Thahir Daeng Ngalli di Makassar, Rabu (4/9).