Pelayanan e-TKP dan Adminduk di Makassar Terhenti Sementara

Makassar, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar untuk sementara menghentikan layanan perekaman e-KTP dan administrasi kependudukan lainnya.
Kepala Dinas Disdukcapil Kota Makassar Aryati Puspasari Abady mengatakan itu disebabkan proses pemeliharaan server dan migrasi data oleh Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri. Pemeliharaan server itu berlaku bagi 50 kabupaten/kota, termasuk Makassar.
"Ini adalah program untuk peningkatan kualitas dan layanan Disdukcapil," kata Puspa di kantornya, Jumat (1/10/2021).
1. Pemeliharaan server berlangsung selama lima hari

Puspa menyebut pemeliharaan server dan migrasi data ini tidak akan berlangsung lama. Prosesnya hanya berlangsung selama 5 hari. Setelah itu, layanan online kembali berjalan normal.
"Hari Selasa (5 Oktober) kembali lagi layanan kita normal. Antrian online ditutup karena kita juga tidak bisa proses entry datanya ke SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) karena mati total," ujarnya.
2. Dokumen yang belum selesai bisa dilanjutkan setelah normal

Puspa memahami bahwa pemeliharaan server dan migrasi data ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang hendak mengurus adminduk. Namun dia meminta masyarakat untuk bersabar hingga layanan kembali berjalan normal.
"Kalau yang sudah mengajukan itu ke setahu saya operatornya sudah kerjakan semua kemarin. Kalaupun misalnya ada yang tidak sempat diselesaikan, nanti hari Selasa itu baru progresnya kita bisa lanjutkan," kata Puspa.
3. Disdukcapil Makassar tidak melayani secara manual

Selama masa pemeliharaan server dan migrasi data, Disdukcapil Makassar juga tidak memberikan layanan secara manual.
"Antara hari ini sampai Senin, kita tidak menerima dokumen karena tidak bisa juga dikerjakan oleh petugas. Nanti numpuk atau tercecer," kata Puspa.