Merasa Dirugikan, Basri Kajang Laporkan Pansus Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

- Muhammad Basri Kajang melaporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel atas dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan dirinya serta keluarga.
- Basri menyebut proses hak angket berdampak psikologis pada tiga anaknya; satu pindah sekolah, sementara anak lainnya disarankan menjalani pendampingan psikologis.
- Laporan bernomor STTLP/B/950/VII/2026 mencakup Pansus, anggotanya, dan saksi. Kuasa hukum juga menyoroti siaran langsung sidang yang memuat informasi pribadi dan sensitif.
Makassar, IDN Times - Muhammad Basri alias Ombas atau Basri Kajang melaporkan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik yang disebut merugikan dirinya dan keluarga.
Basri Kajang datang ke Mapolda Sulsel didampingi kuasa hukumnya, Adhi Bintang, Rabu (19/8/2026). Ia mengaku persoalan yang muncul dalam rangkaian persidangan hak angket turut berdampak pada kondisi tiga anaknya, termasuk salah satunya yang disebut harus pindah sekolah.
"Ini bukan lagi hanya persoalan saya. Dampaknya sudah ke anak-anak saya," kata Ombas saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Rabu (19/8/2026).
1. Sebut tiga anaknya terdampak secara psikologis

Suasana rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu (12/8/2026). Dok. Youtube DPRD Gowa Mantan konsultan politik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ini mengatakan rangkaian proses hak angket DPRD Gowa telah memberikan tekanan terhadap ketiga anaknya. Ia menyebut dampak tersebut berupa kekerasan nonverbal yang dirasakan anak-anaknya.
"Ada rangkaian kejadian yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Pansus DPRD Kabupaten Gowa, yang menyebabkan tiga orang anak saya mengalami tindak kekerasan nonverbal. Ada yang putus sekolah dan ada yang malu ke sekolahnya. Ini yang kami laporkan dampaknya," ujarnya.
Salah satu anak Basri Kajang yang sebelumnya bersekolah di salah satu SMA di Balikpapan disebut terpaksa pindah sekolah karena merasa malu akibat persoalan tersebut. Sementara anak keduanya disebut mendapat saran dari pihak sekolah untuk menjalani pendampingan psikologis.
"Anak kedua saya sampai ke psikolog, karena gurunya menyampaikan bahwa anak ini perlu dibawa ke psikolog karena ini persoalan," katanya.
2. Pansus dan saksi yang menyebut namanya ikut dilaporkan

Muhammad Basri alias Ombas atau Basri Kajang melaporkan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Polda Sulawesi Selatan. (Dok. Istimewa) Basri Kajang menuturkan pihak yang dilaporkan mencakup Pansus Hak Angket DPRD Gowa, ketua dan seluruh anggota Pansus, serta sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan dan menyebut namanya.
Ia menduga terdapat keterangan yang tidak benar dalam persidangan tersebut. Menurutnya, keterangan itu kemudian berdampak terhadap dirinya dan keluarganya.
"Terlapornya Pansus, Ketua Pansus dan seluruh anggota Pansus, kemudian seluruh saksi yang menyebut nama saya. Ada beberapa nama, nanti penyelidikannya akan ditentukan siapa-siapa," ungkapnya.
Basri Kajang berharap proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi jabatan atau kedudukan pihak yang dilaporkan.
"Saya kira hukum harus tetap berada pada koridor, tanpa mengenal siapa dan tanpa mengenal jabatan," tegasnya.
3. Kuasa hukum sebut laporan terkait dugaan keterangan palsu

Rapat paripurna DPRD Gowa menyepakati usulan Hak Angket terkait dugaan skandal yang menyeret nama Bupati Gowa. (Dok.IDN Times/Istimewa). Kuasa hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, mengatakan laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sulsel. Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/950/VII/2026.
"Sebagai kuasa hukum, saya mendampingi Muhammad Basri mengajukan pelaporan pada hari ini," kata Adhi.
Adhi mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan atau keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan tersebut disebut terjadi dalam rangkaian persidangan Pansus Hak Angket DPRD Gowa di Jalan Masjid Raya Nomor 26, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.
"Kami akan menyertakan alat-alat bukti terkait keterangan-keterangan palsu yang kemudian disampaikan di muka persidangan Pansus Hak Angket yang dilakukan DPRD Kabupaten Gowa," jelasnya.
Selain dugaan keterangan palsu, Adhi menyoroti pelaksanaan sidang Pansus yang disiarkan secara langsung. Menurutnya, terdapat informasi pribadi dan sensitif yang kemudian diketahui publik.
"Dalam serangkaian pelaksanaan hak angket ini kemudian dilakukan siaran langsung. Ini juga yang kami coba dalami, atas perintah dan kebijakan siapa kemudian memberikan izin hak siar dalam sidang Pansus tersebut," ujarnya.
Adhi mengatakan pihaknya akan menelusuri mekanisme siaran langsung tersebut, termasuk dampaknya terhadap keluarga Basri Kajang. Mereka juga berencana berkoordinasi dengan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak untuk menempuh langkah hukum lainnya.
"Siapapun oknum yang kemudian melanggar hukum, kami berharap Polda Sulawesi Selatan harus memproses tanpa pandang bulu dan secara objektif menilai persoalan hukum tersebut," pungkasnya.


















