Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Remisi HUT RI: 19 Koruptor di Sulbar Dapat Potongan Hukuman

Kota Makassar
Remisi HUT RI: 19 Koruptor di Sulbar Dapat Potongan Hukuman
Penyerahan remisi HUT RI bagi narapidana di Sulawesi Barat, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa
  • Sebanyak 591 warga binaan di Sulawesi Barat menerima Remisi Umum tahun 2026, termasuk 19 terpidana kasus korupsi.
  • Penerima remisi harus memenuhi masa pidana minimum, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
  • Pemberian remisi pada 2026 menghemat anggaran makan dan minum warga binaan hingga Rp1,07 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times — Sebanyak 19 narapidana kasus korupsi di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka termasuk dalam 591 warga binaan yang menerima Remisi Umum (RU) tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulbar, Said Mahdar, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

  1. 1. 591 Warga Binaan Dapat Remisi

    Penyerahan remisi HUT RI bagi narapidana di Sulawesi Barat, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa
    Penyerahan remisi HUT RI bagi narapidana di Sulawesi Barat, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa

    Said menjelaskan, pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta sejumlah aturan lainnya mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi.

    Warga binaan yang berhak menerima remisi harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan. Selain itu, mereka harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

    Saat ini terdapat 1.218 penghuni di tujuh Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulbar. Jumlah tersebut terdiri dari 865 narapidana dan 363 tahanan.

  2. 2. 19 Koruptor dan 234 Narapidana Kasus Narkotika

    Penyerahan remisi HUT RI bagi narapidana di Sulawesi Barat, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa
    Penyerahan remisi HUT RI bagi narapidana di Sulawesi Barat, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa

    Dari total 591 penerima remisi, sebanyak 338 orang merupakan narapidana kasus pidana umum. Kemudian, 234 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan 19 orang lainnya merupakan terpidana kasus korupsi.

    "Terbanyak penerima remisi tahun ini adalah kasus pidana umum sebanyak 338 orang. Jadi total 591 orang," ujarnya.

    Dari ratusan penerima remisi tersebut, satu warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II. Narapidana tersebut berasal dari Lapas Kelas IIB Polewali Mandar.

  3. 3. Negara Hemat Rp1 Miliar Lebih

    Penyerahan remisi HUT RI bagi narapidana di Sulawesi Barat, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa
    Penyerahan remisi HUT RI bagi narapidana di Sulawesi Barat, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa

    Said mengatakan pemberian remisi juga berdampak terhadap penghematan anggaran negara. Pada 2026, pemerintah menghemat anggaran makan dan minum warga binaan hingga Rp1,07 miliar.

    "Semoga pemberian remisi ini menjadi momentum untuk membuka lembaran baru, memperkuat tekad untuk tidak mengulangi kesalahan dan terus melangkah menuju masa depan yang lebih baik," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More