Dilapor Eks Suami, Polda Periksa Bupati Gowa Husniah Talenrang Besok

- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Polda Sulsel pada 21 Agustus 2026, setelah tidak memenuhi panggilan pertama penyidik.
- Pemeriksaan terkait laporan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, mengenai dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan yang dilaporkan pada 10 Juli 2026.
- Laporan telah naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak 10 Agustus 2026; polisi telah memeriksa pelapor, adik Husniah, serta melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
Makassar, IDN Times - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (21/8/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan.
Sebelumnya, Husniah telah menerima panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Namun, ia belum memenuhi panggilan pertama tersebut sehingga penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut. Husniah akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya betul, sesuai jadwal dalam panggilan kedua rencana besok tanggal 21 Agustus 2026, (dipanggil) selaku saksi," kata Didik saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (20/8/2026).
1. Laporan terkait dugaan laporan palsu

Mantan suami Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco, didampingi kuasa hukumnya, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, usai diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026). (IDN Times/Darsil Yahya) Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Khaerul Aco ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) malam. Saat membuat laporan, Khaerul Aco didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah serta penggelapan. Kuasa hukum pelapor menyebut perkara itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 373 dan Pasal 486 KUHPidana.
Dalam perkembangan penanganannya, laporan tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sangun mengatakan peningkatan status perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Agustus 2026.
2. Penyidik sudah periksa adik kandung Husniah

Kantor Polda Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya) Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa adik kandung Sitti Husniah Talenrang, Yanuar Iswandi Dandi. Dandi menjalani pemeriksaan sekitar lima jam terkait laporan yang dibuat mantan iparnya tersebut.
Usai pemeriksaan, Dandi mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia juga menyebut telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya kepada penyidik.
Sementara itu, Khaerul Aco juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sulsel bersama kuasa hukumnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada polisi.
"Jadi hari ini kami hadir di Polda Sulsel untuk memenuhi panggilan dari rekan-rekan penyidik sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang pernah kami sampaikan beberapa waktu lalu," ujar Sangun.
3. Kasus naik ke penyidikan usai pelapor diperiksa

Muhammad Khaerul Aco (kiri), mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (IDN Times/Darsil Yahya) Sangun mengatakan kliennya mendapat sekitar 29 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan lanjutan. Selain Khaerul Aco, sejumlah saksi lain juga telah dan akan dimintai keterangan untuk mendalami perkara tersebut.
Menurutnya, sebagian besar pertanyaan yang diajukan masih berkaitan dengan materi pemeriksaan saat tahap penyelidikan. Namun, penyidik melakukan pendalaman setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Jadi kurang lebih mirip-mirip pertanyaannya seperti penyelidikan kemarin, cuma lebih ada pendalaman-pendalaman," katanya.
Sangun berharap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia juga meminta penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Polda Sulsel masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait laporan tersebut.


















