Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Rektor: Saya Malu dan Marah

- Dua pegawai UIN Alauddin Makassar, MB dan AI, ditetapkan tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu.
- Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, mendukung pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti nyata dukungan terhadap Polisi.
- Hamdan tegas mengatakan kedua oknum pegawai tersebut telah dipecat secara tidak hormat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Makassar, IDN Times - Dua pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, MB dan AI atau Andi Ibrahim ditetapkan tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu.
MB adalah staf honorer UIN Alauddin, sementara Andi Ibrahim adalah kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Keduanya telah ditahan di Polres Gowa bersama 15 tersangka lainnya.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis yang hadir saat rilis pengungkapan uang palsu di Polres Gowa, mengaku marah dan malu atas perbuatan kedua tersangka.
"Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin Makassar sebagai bukti nyata dukungan kami terhadap Polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar- akarnya. Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya marah, saya malu, saya tertampar," ucap Hamdan, Kamis (19/12/2024).
Mencoreng reputasi UIN Alauddin

Menurutnya, perbuatan kedua tersangka sangat mencoreng reputasi UIN Alauddin Makassar. Apalagi uang palsu itu diproduksi di dalam kampus milik Kementerian Agama tersebut.
"Setengah mati kami membangun kampus, reputasi, bersama pimpinan, dengan sekejap dihancurkan," sesalnya.
Secara tegas, Hamdan pun mengatakan bahwa kedua oknum pegawai UIN Alauddin itu telah dipecat secara tidak hormat pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu.
"Itulah sebabnya, kami mengambil langkah, setelah ini jelas, kedua oknum yang terlibat dari kampus kami, langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.