Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Polisi Sita Barang Bukti Triliunan

Makassar, IDN Times - Petugas Polres Gowa membongkar sindikat peredaran uang palsu yang diproduksi di dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, dalam kasus itu barang bukti yang disita nilainya triliunan rupiah.
"Cukup menarik ada barang bukti yang nilainya triliun. Contoh mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar pecahan Rp100 ribu, kemudian mata uang emisi 1999 sebanyak 6 lembar pecahan Rp100 ribu, juga ada 234 lembar pecahan Rp100 ribu dan belum terpotong," kata Yudhiawan pada konferensi pers pengungkapan kasus di Kantor Polres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Yudhi juga menyebut, selain mata uang rupiah, pihaknya juga menyita ratusan lembar mata uang asing. Antara lain berupa mata uang Korea Selatan (KRW) dan mata uang Vietnam (VND).
"Kemudian mata uang Korea satu lembar sebesar 5000 Won, ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 Dong dan ada mata uang rupiah 2 lembar dengan pecahan Rp1000 emisi 1964 , ada mata uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar," bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu lembar kertas fotokopi sertifikat of deposit BI bernilai Rp45 triliun. Serta ada satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
"Kemudian dari beberapa alat bukti yang lain, ini ada tinta ada mesin, spare part, kaca pembesar, lampu rekam dan lain -lain. Semuanya ada total 98 barang bukti, khusus untuk mesin cetak di beli di Surabaya tapi barang dari Cina nilainya Rp600 juta," tandasnya