Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan penetapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Nurdin diduga menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulsel untuk tahun anggaran 2020-2021.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka lain adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Agung Sucipto, seorang kontraktor asal Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
“Sebagai penerima, yaitu saudara NA dan saudara IR. Sedangkan sebagai pemberi saudara AS,” kata Firli pada konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung KPK, Minggu dini hari (28/2/2021).
Berikut ini kronologi OTT KPK di Sulsel: