Kunjungan Gugus Tugas pusat ke posko Gugus Tugas COVID-19 Sulsel di Makassar, Minggu (7/6). Humas Pemprov Sulsel
Laporan ini, menurut LBH, menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah gagal memberikan pemenuhan HAM menyangkut pemenuhan hak atas kesehatan terhadap warga negara. Masyarakat dibuat geram karena tidak adanya informasi transparan dan akuntabel dari rumah sakit mengenai status COVID-19 pada pasien.
Dampaknya, kata Azis, bisa menimbulkan konflik antar keluarga pasien, pihak rumah sakit, dan gugus tugas COVID-19 yang bertanggung jawab dalam proses penanganan jenazah.
Azis menyebutkan sejumlah aturan soal pemenuhan hak atas kesehatan. Di antaranya, Pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM); Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945; Pasal 12 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Kovenan EKOSOB); UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Semua aturan hukum di atas mengatur tanggung jawab pemerintah untuk menjamin pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan hak atas kesehatan setiap orang di wilayah negara RI termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan yang mencakup jaminan ketersediaan fasilitas layanan barang dan jasa serta informasi kesehatan," ucap Azis.
Azis menyebut kegagalan pemerintah akan berdampak hukum. Setiap orang punya hak menggungat pemerintah selaku pemangku kewajiban, baik lewat mekanisme hukum secara nasional maupun internasional.