Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Sulsel Sediakan Pelaporan DPT Tambahan di Kampus

Komisioner KPU Sulsel Divisi Partisipasi Pemilih dan Humas, Hasruddin Husen. IDN Times/Ashrawi Muin
Komisioner KPU Sulsel Divisi Partisipasi Pemilih dan Humas, Hasruddin Husen. IDN Times/Ashrawi Muin

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan kemudahan layanan pindah memilih bagi mahasiswa dalam Pemilu 2024. Caranya dengan menyediakan simpul pelaporan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Komisioner KPU Sulsel Divisi Partisipasi Pemilih dan Humas, Hasruddin Husen, mengatakan pihaknya akan menyediakan simpul di universitas dan perguruan tinggi. Hal ini akan semakin digencarkan ketika hari pemungutan suara semakin dekat.

"Misalnya di UIN dengan UNHAS kita akan membentuk di situ simpul-simpul pelaporan DPTb," kata Hasruddin, Kamis (14/12/2023).

1. Kejar target 80 persen partisipasi pemilih

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasruddin menjelaskan bahwa DPTb ini ada karena mereka tidak bisa memilih di TPS asal. DPTb ini termasuk juga mahasiswa perantauan yang tidak bisa pulang untuk menggunakan hak pilihnya di TPS asal.

Melalui simpul pelaporan DPTb, mahasiswa diharapkan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 nanti. Di sisi lain, KPU Sulsel mengejar target 80 persen partisipasi pemilih.

"Ini sebenarnya informasi-informasi yang mencoba kami ramu dengan baik bahwa salah satu penyebab sebenarnya tingkat partisipasi itu berkurang karena sebenarnya DPTb itu," kata Hasruddin.

2. DPTb hanya mendapatkan 3 surat suara

Ilustrasi pencoblosan (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Ilustrasi pencoblosan (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

DPTb tetap bisa menggunakan hak suara seperti pemilih pada umumnya. Akan tetapi, dia hanya bisa mendapatkan surat suara sesuai pendekatan dapil.

Misalnya warga Sinjai yang terdaftar di DPT namun pada hari H pemungutan suara dia berada di Makassar. Maka secara otomatis dia hanya bisa mendapatkan surat suara untuk Pilpres, DPD dan DPRD Dapil II. Sedangkan surat suara untuk Pileg DPRD Sinja tidak bisa diterimanya.

"Daerah pemilihannya di Sinjai tidak bisa mendapatkan, hanya 3 surat suara. Jadi segmentasinya seperti itu. DPTB itu tentang haknya mereka sesuai dengan daerah pemilihan," kata Hasruddin.

3. KPU Sulsel belum rekap data DPTb

Warga menunjukan aplikasi DPT Online yang sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Posko layanan tanggapan masyarakat mengenai DPS Pemilu 2024 di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (29/4/2024). Posko tersebut melayani warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, perbaikan data pemilih dan pemilih yang belum memenuhi syarat sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan Juni 2023. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.)
Warga menunjukan aplikasi DPT Online yang sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Posko layanan tanggapan masyarakat mengenai DPS Pemilu 2024 di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (29/4/2024). Posko tersebut melayani warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, perbaikan data pemilih dan pemilih yang belum memenuhi syarat sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan Juni 2023. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.)

Hingga saat ini, KPU Sulsel belum merekapitulasi data final jumlah DPTb. Jumlah DPTb diperkirakan masih bergerak hingga 15 Januari 2024 mendatang.

Hasruddin mengatakan ada pemilih yang tiba-tiba harus berpindah domisili. Ada juga pemilih ini pulang ke daerahnya.

"Nanti di tanggal 15 Januari kita akan melakukan rekapitulasi, berapa jumlah DPTb yang terus bergerak," kata Hasruddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Identitas 29 Tersangka Kericuhan-Pembakaran Kantor DPRD di Makassar

05 Sep 2025, 01:12 WIBNews