Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mugiyanto Klaim Mulai Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM saat Unjuk Rasa

IMG_20250904_154430.jpg
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, usai menjenguk Budi Haryadi, korban luka berat insiden pembakaran gedung DPRD Makassar, di ruang perawatan RS Primaya, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Kasus Affan diselidiki secara terbuka
  • Siap paparkan langkah penanganan HAM di sidang Dewan HAM PBB Jenewa
  • OHCHR soroti kekerasan demo di Indonesia
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, menegaskan pemerintah telah menempuh langkah penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam aksi unjuk rasa di sejumlah daerah. Pernyataan ini menanggapi desakan PBB agar Indonesia menindaklanjuti peristiwa kekerasan yang terjadi beberapa hari terakhir.

Dia menyatakan, tanpa menunggu permintaan persetujuan PBB pun, pemerintah sudah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM. PBB menyebut kekerasan dalam gelombang demonstrasi yang terjadi di Indonesia sejak pekan lalu sebagai pelanggaran HAM.

"Kami sudah melakukan itu. Tanpa ada permintaan dari PBB pun, kami sudah melakukan upaya-upaya tersebut. Itu memang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kalau ada persoalan kekerasan, ada dugaan pelanggaran HAM, pemerintah turun,"  kata Mugiyanto, di Makassar, Kamis (4/9/2025).

1. Kasus Affan diselidiki secara terbuka

WhatsApp Image 2025-08-29 at 07.47.31.jpeg
Suasana Rumah Duka Affan Kurniawan, Ojol yang dilindas mobil Polisi. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Mugiyanto mencontohkan penanganan kasus meninggalnya Affan di Jakarta. Kasus tersebut, menurutnya, diselidiki secara terbuka dengan pemantauan Kementerian HAM, Kompolnas, dan Komnas HAM.

"Saya pikir putusan sudah diberikan, putusan etik, ya, sudah diberhentikan. Saya pikir dalam hal itu kita sudah menjalankan apa yang harus dilakukan," katanya. 

Mugiyanto menyebut demokrasi dan penghormatan HAM sebagai pijakan utama pemerintahan Presiden Prabowo. Dia menekankan nilai itu menjadi landasan kebijakan pemerintah dalam menangani berbagai persoalan.

"Jadi, tanpa diminta PBB pun, kami sebagai negara, pemerintah Indonesia sebagai pemerintah yang menghormati HAM, demokrasi, karena demokrasi dan HAM itu adalah asta cita pertama dari presiden Prabowo, kami sudah menjalankan," ucapnya.

2. Siap paparkan langkah penanganan HAM di sidang Dewan HAM PBB Jenewa

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto Sipin (IDN Times/Lia Hutasoit)
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto Sipin (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mugiyanto mengatakan pemerintah siap memaparkan langkah penanganan kasus di forum Dewan HAM PBB. Presentasi itu direncanakan berlangsung pada sidang yang digelar di Jenewa akhir bulan ini.

"Kalau dirasa perlu, kami nanti akan datang ke Jenewa, ke sidang dewan HAM PBB pada akhir bulan ini. Nanti kami akan jelaskan secara langsung langkah-langkah yang sudah kami lakukan," katanya.

Dia menyatakan presiden telah memberi penegasan kepada aparat kepolisian untuk berpegang pada Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dokumen ini menjamin kebebasan berekspresi dan bersuara sepanjang berlangsung damai.

"Itu yang mengatur tentang jaminan kebebasan berekspresi, kebebasan bersuara, tapi harus dilakukan secara damai. Itu sudah dijamin oleh pemerintah. Kita menghormati, kita melindungi itu," katanya.

3. OHCHR soroti kekerasan demo di Indonesia

IMG-20250829-WA0087.jpg
Ratusan bahkan ribuan mahasiswa dan elemen ojol berbagai atribut demo besar-besaran di Mapolda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sebelumnya, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyampaikan keprihatinan atas kekerasan yang terjadi dalam konteks demonstrasi nasional di Indonesia. Melalui juru bicaranya, Ravina Shamdasani, PBB menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk merespons aspirasi publik.

"Kami menekankan pentingnya dialog untuk menjawab keresahan masyarakat. Media juga harus diizinkan melaporkan peristiwa secara bebas dan independen," ujar Shamdasani, dalam video pernyataannya di website resmi OHCHR, Selasa.

OHCHR menegaskan, pemerintah Indonesia wajib menghormati hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai, dengan tetap menjaga ketertiban sesuai standar hukum internasional.

"Pihak berwenang harus menjunjung hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sembari menjaga ketertiban sesuai norma dan standar internasional terkait pengelolaan demonstrasi," kata Shamdasani.

Menurut OHCHR, semua aparat keamanan, termasuk militer yang diturunkan dalam operasi penegakan hukum, harus mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api. OHCHR juga mendesak agar dugaan pelanggaran HAM diusut secara serius.

"Kami menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional," tegas Shamdasani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

APBD Perubahan 2025 Makassar Disahkan, Nilai Rp5,128 Triliun

04 Sep 2025, 22:14 WIBNews