Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buronan Penipuan Proyek Kantor Kejari Makassar Ditangkap di Jakarta

Kejati Sulsel menangkap seorang buronan kasus penipuan proyek pembangunan Kantor Kejari Makassar. (IDN Times/Darsil Yahya)
Kejati Sulsel menangkap seorang buronan kasus penipuan proyek pembangunan Kantor Kejari Makassar. (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times – Tim gabungan Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar menangkap seorang terpidana kasus penipuan bernama Arham Rahim. Dia merupakan terpidana kasus penipuan proyek pembangunan Kantor Kejari Makassar.

Arham sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun dia memilih kabur hingga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

1. Keberadaan buronan terpantau tim intelijen Kejaksaan Agung

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi (kedua dari kiri). (IDN Times/Darsil Yahya)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi (kedua dari kiri). (IDN Times/Darsil Yahya)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa keberadaan Arham pertama kali terdeteksi berkat pemantauan tim intelijen Kejaksaan Agung di wilayah Bogor, Jawa Barat. "Tim intelijen Kejagung sudah lebih dulu memonitor pergerakan Arham," ujar Soetarmi dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025) malam.

Pengintaian berlangsung selama tiga hari penuh. Setelah dipastikan identitasnya sesuai, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap buronan tersebut.

2. Arham terbukti bersalah dalam kasus Penipuan Rp1,5 miliar

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Arham terbukti bersalah dalam kasus penipuan proyek pembangunan kantor Kejari Makassar. Dia dianggap merugikan saksi korban, Nur Syafri Rahman, hingga Rp1,5 miliar.

"Putusan Mahkamah Agung pada 30 September 2024 menyatakan Arham bersalah dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara," kata Soetarmi.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, namun Arham tidak menghadiri panggilan hukum dan melarikan diri.

3. Ditangkap setelah lama berpindah tempat

Kejati Sulsel menangkap seorang buronan kasus penipuan proyek pembangunan Kantor Kejari Makassar. (IDN Times/Darsil Yahya)
Kejati Sulsel menangkap seorang buronan kasus penipuan proyek pembangunan Kantor Kejari Makassar. (IDN Times/Darsil Yahya)

Setelah melarikan diri hampir setahun, petugas akhirnya menangkap Arham di kawasan Jakarta Timur pada Selasa (2/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelum penangkapan, Arham diketahui sering berpindah tempat untuk menghindari eksekusi.

Sehari setelah penangkapan, Arham diterbangkan ke Makassar pada Rabu (3/9/2025) siang dan langsung digiring ke Kejati Sulsel untuk menjalani masa hukuman. Kini, Arham resmi mendekam di penjara selama tiga tahun sesuai putusan Mahkamah Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

APBD Perubahan 2025 Makassar Disahkan, Nilai Rp5,128 Triliun

04 Sep 2025, 22:14 WIBNews