Makassar, IDN Times – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerangkan hubungan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan, yakni Gubernur Nurdin Abdullah dan kontraktor Agung Sucipto.
KPK menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan gratifikasi untuk memuluskan proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Satu tersangka lain adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Firli pada konferensi pers yang ditayangkan langsung dari Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.