Kasus Makar Papua Barat: Eksepsi Terdakwa Gugur, Sidang Lanjut Pembuktian

- Dakwaan makar dinilai sah secara formil
- Keberatan terdakwa masuk pokok perkara
- Penasihat hukum siap hadapi sidang pembuktian
Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak eksepsi atau nota keberatan dari empat petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang menjadi terdakwa kasus dugaan makar. Dengan putusan ini, perkara mereka dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan sela di Ruang Arifin A. Tumpa, PN Makassar, Selasa (23/9/2025). Sidang digelar terpisah untuk masing-masing terdakwa, dengan perkara pertama atas nama Abraham Goram Gaman, Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan dan Mendagri.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa akan diputus bersama putusan akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim Herbert Harefa dalam sidang.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 967/Pid.B/2025/PN Mks atas nama Abraham Goram Gaman.
1. Dakwaan dinilai sah secara formil

Majelis hakim menilai dalil eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan JPU cacat formil tidak terbukti. Menurut hakim, isi dakwaan sudah sesuai ketentuan hukum.
“Dakwaan telah diuraikan dengan jelas dan cermat terkait perbuatan, waktu, dan lokasi yang dilakukan terdakwa,” jelas Herbert.
Terkait keberatan soal dakwaan kedua yang disebut hanya salinan dari dakwaan kesatu, hakim menilai hal itu tidak membatalkan perkara. Dakwaan bersifat alternatif, sehingga masih sah digunakan.
“Meskipun dakwaan kedua meng-copy paste dakwaan kesatu, bukan berarti batal demi hukum, karena masih ada dakwaan lainnya,” paparnya.
2. Keberatan terdakwa masuk pokok perkara

Hakim juga menanggapi alasan para terdakwa yang menyebut hanya melaksanakan perintah Presiden NFRPB dalam mendistribusikan surat. Menurut hakim, hal itu sudah masuk pokok perkara yang mesti dibuktikan di tahap pembuktian.
“Harus dilakukan pembuktian dengan alat bukti yang akan diperiksa dan dipertimbangkan dalam perkara,” tegas hakim.
3. Penasihat hukum siap hadapi sidang pembuktian

Putusan sela serupa juga dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya: Nikson May (Tentara Nasional Papua Barat), Piter Robaha (Wakapol Domberai), dan Maksi Sangkek (Kasat Reskrim Poldis Sorong Kota).
Penasihat hukum keempat terdakwa, Pither Ponda Barany, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut. Ia menegaskan, pembelaan akan disampaikan lebih jauh dalam sidang pembuktian.
“Persoalan ini akan kami tanggapi lebih jauh nanti di pembelaan. Setelah dengar keterangan saksi dan melihat bukti, kami akan pertegas dalam pembelaan,” ujar Pither kepada awak media.