Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Morowali

- Polisi menetapkan NR, MS, dan MSR sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan Setiawan (33) di Morowali, setelah korban sebelumnya dituduh mencuri sepeda motor.
- Ketiga tersangka diduga memukul dan menarik korban dari kasir. Penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku lain yang diduga terlibat.
- Penyidik memeriksa saksi, menganalisis rekaman video, dan mengumpulkan bukti tambahan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Setiawan (33) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban yang sebelumnya dituduh mencuri sepeda motor.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR. Polisi menduga mereka terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
1. Tiga tersangka diduga memukul dan menarik korban

Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurniadi mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran dalam aksi pengeroyokan terhadap Setiawan.
“Peran ketiga tersangka ini adalah memukul dan menarik korban dari kasir,” kata Wawan, Jumat (31/7/2026).
Meski telah menetapkan tiga tersangka, polisi memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik masih memburu dan mengidentifikasi pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan.
“Untuk jumlah pelaku lainnya belum bisa dipastikan berapa orang,” ujarnya.
2. Polisi dalami rekaman video dan periksa saksi

Sementara itu, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku lain. Proses tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, analisis rekaman video, serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Menurut Nyoman, rekaman video yang telah dikantongi penyidik menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Dari dokumen elektronik berupa video yang kami kantongi, terlihat ada indikasi keterlibatan pihak lain. Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” ujar Nyoman.
Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diidentifikasi dan dimintai pertanggungjawaban hukum.
3. Ketiga tersangka terancam 12 tahun penjara

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.


















